MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan laporan dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum Petani Laoli, Luwu Timur, Muh. Pajrin Rahman alias Fajar.
Pemeriksaan dilakukan pada 7 Oktober 2026 sebagai bagian dari pendalaman laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang terjadi saat proses penggusuran permukiman Petani Laoli di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, pada 30 dan 31 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Agustus 2026.
Sedikitnya tiga saksi fakta diperiksa penyidik, di antaranya Petani Laoli dan staf LBH Makassar yang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Saksi Berikan Keterangan kepada Penyidik
Salah seorang saksi, Asruddin, merupakan petani yang mengaku menjadi korban penggusuran di Dusun Laoli. Ia memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dilihatnya ketika rumah miliknya dibongkar pada 30 Juli 2026.
Menurut Asruddin, saat ratusan anggota Satpol PP berada di lokasi untuk melakukan pembongkaran, dirinya berupaya mempertahankan rumah dan barang-barang yang masih berada di dalamnya.
Dalam situasi tersebut, ia mengaku melihat Fajar mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota Satpol PP.
“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” kata Asruddin dalam keterangannya kepada penyidik, sebagaimana dikutip dari OKSon.id.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dugaan Kekerasan Terjadi Dua Hari
Menurut keterangan para saksi, dugaan kekerasan terhadap Fajar tidak hanya terjadi pada 30 Juli, tetapi berlanjut pada hari berikutnya.
Pada 31 Juli 2026, para petani dan pendamping hukum disebut berada di sebuah musala setelah rumah-rumah mereka dibongkar. Mereka mengungsi sekaligus mendirikan tenda darurat untuk menyiapkan kebutuhan makanan.
Para saksi menyebut anggota Satpol PP kemudian meminta petani meninggalkan lokasi. Fajar disebut tetap berada di dalam musala untuk membantu proses evakuasi barang milik para petani.
Dalam situasi tersebut, menurut keterangan saksi, sejumlah anggota Satpol PP menarik dan mendorong Fajar ke arah kerumunan aparat.
Fajar disebut mengalami tindakan kekerasan di tengah kerumunan tersebut hingga mengalami luka pada bagian wajah, leher, kaki dan tangan.
Peristiwa itu disebut terekam dalam video yang kemudian beredar di sejumlah media sosial.
Petani Laoli Ikut Bersaksi
Petani Laoli lainnya, Harumin Lumang, juga memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengaku berada di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung. Ia mengatakan melihat Fajar berada di tengah kerumunan anggota Satpol PP.
“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” ujar Harumin.
Kesaksian Harumin menjadi salah satu keterangan yang diberikan kepada penyidik terkait dugaan kekerasan pada 31 Juli 2026.
Staf LBH Makassar Juga Diperiksa
Selain petani, Siti Nur Alisa yang merupakan pendamping hukum Petani Laoli juga memberikan keterangan kepada penyidik.
Alisa mengaku berada di sekitar lokasi ketika Fajar masih berada di dalam musala bersama Ernawati, salah seorang petani Laoli yang disebut sudah lanjut usia.
Menurut kesaksiannya, Fajar kemudian ditarik dari belakang dan didorong ke arah kerumunan anggota Satpol PP.
“Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan Satpol PP tersebut,” kata Alisa dalam keterangannya.
Alisa juga menyebut dua anggota Satpol PP berinisial B dan S dalam keterangannya kepada penyidik. Menurut dia, salah satu anggota disebut mencakar Fajar, sedangkan lainnya menahan Fajar.
Nama-nama yang disebut para saksi tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Bukti Foto dan Video Diserahkan
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Fajar sebagai korban juga telah dilakukan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban bersama pendamping hukumnya disebut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Bukti tersebut antara lain rekaman video, foto luka yang dialami korban, foto yang disebut sebagai wajah terduga pelaku, serta dokumentasi rangkaian kejadian selama dua hari.
Pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman laporan dugaan kekerasan yang kini ditangani Polda Sulsel.
Kasus ini berawal dari proses penggusuran terhadap masyarakat Petani Laoli pada 30 dan 31 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah rumah dan tanaman milik petani disebut dibongkar oleh aparat pemerintah daerah.
Sementara laporan dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum masih dalam proses penyelidikan. Keterangan korban, saksi, serta bukti yang diserahkan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)




















