Makassar

Pemkot Makassar Bahas Penataan Ulang Sistem Parkir

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Bahas Penataan Ulang Sistem Parkir

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Munafri Tekankan Regulasi yang Lebih Jelas dan Terukur

Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Pengelolaan Parkir
Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Pengelolaan Parkir

MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas langkah penyempurnaan tata kelola sistem perparkiran di Kota Makassar, Selasa (2/12/2025).

Rakor tersebut dihadiri Dirut PD Parkir Ali Raysid Ali, Kepala Bapenda Asminullah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Muhammad Rheza, serta Kabag Hukum Pemkot Makassar Asrul Alimina.

Munafri menyampaikan, pertemuan lintas instansi ini digelar untuk memastikan penyusunan kebijakan parkir tidak berlangsung secara parsial, melainkan terintegrasi dan berbasis kolaborasi.

“Ada dua inti persoalan, yakni jenis pendapatan daerah yang ditetapkan dalam bentuk retribusi dan pajak, serta penentuan wilayah yang dapat menjadi kawasan parkir,” ujarnya.

Menurut Munafri, penataan parkir merupakan agenda prioritas karena berkaitan langsung dengan kenyamanan warga, ketertiban ruang publik, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menegaskan seluruh kebijakan harus dibangun di atas landasan hukum yang jelas dan hasil koordinasi menyeluruh.

“Hari ini kita duduk bersama bukan untuk mencari kesalahan atau mempertanyakan kewenangan. Kita ingin memastikan formulasi terbaik agar sistem parkir berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci

Munafri mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam pengelolaan parkir selama ini adalah tumpang tindih kewenangan serta perbedaan interpretasi regulasi antarinstansi.

Karena itu, harmonisasi aturan menjadi langkah penting agar implementasi kebijakan selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.

Ia menekankan setiap pembahasan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berorientasi solusi. “Kebijakan yang kuat lahir dari diskusi yang matang dan mempertimbangkan seluruh aspek: teknis, hukum, pelayanan, hingga dampak ekonomi,” jelasnya.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Wali Kota adalah penegasan peran setiap perangkat daerah. Ia menekankan bahwa Dinas Perhubungan harus menjalankan fungsi sebagai regulator, bukan operator lapangan ataupun pemungut retribusi.

Sementara perangkat daerah lain, seperti PD Parkir dan Bapenda, diminta menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi sehingga alur kerja menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Di akhir rapat, Munafri berharap keputusan yang dihasilkan menjadi komitmen bersama agar tidak lagi muncul perbedaan tafsir atau dispute antarinstansi dalam implementasi di lapangan.

“Pemerintah harus hadir dengan sistem yang jelas, mudah dipahami, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga Makassar. Saya berharap hasil rakor ini menjadi kesepakatan bersama, agar tidak ada lagi dispute antara PD Parkir, Bapenda, dan Dinas Perhubungan,” tutup Munafri. (*)