JAKARTA – Serangkaian peta analisis kawasan terdampak banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang dirilis oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melalui akun Facebook resmi mereka tertanggal 3 Desember 2025 mengungkap pola yang konsisten.
Ternyata banjir besar yang melanda tiga provinsi tersebut bukan semata-mata dipicu oleh curah hujan ekstrem, melainkan akibat tumpang tindih masif konsesi industri di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Aceh: Hulu Rusak, Hilir Menanggung Akibat
Di Aceh, zona banjir terparah berimpitan dengan sabuk izin pertambangan mineral dan batubara seluas lebih dari 132 ribu hektare, ditambah blok-blok Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan perkebunan sawit yang mengelilingi kaki-kaki pegunungan.
Lanskap yang seharusnya menjadi penyerap air (“spons”) berubah menjadi area terbuka akibat konsesi industri, memicu limpasan permukaan yang besar dan mempercepat aliran air menuju kabupaten-kabupaten di hilir yang kini menjadi lokasi banjir paling parah.
Sumatera Barat: Transisi Energi, Risiko Lama Berulang
Pola serupa terlihat di Sumatera Barat, namun kali ini dengan wajah baru: proyek-proyek energi dalam bingkai “transisi energi bersih”.
Wilayah kerja panas bumi Gunung Talang–Bukit Kili, WKP Liki Pinangawan Muaralaboh, jaringan PLTA dan PLTU, serta puluhan izin tambang lainnya tersebar di sepanjang punggungan Bukit Barisan—yang menjadi dapur air provinsi ini.
Di bawahnya, tujuh kabupaten/kota dari Agam hingga Pesisir Selatan tercatat sebagai daerah dengan banjir terparah, tepat di bawah kombinasi pembukaan lahan tambang, proyek panas bumi, dan infrastruktur energi skala besar.
Narasi energi bersih, yang seharusnya menjadi solusi krisis iklim, justru beroperasi dengan logika eksploitasi lama: merusak hulu dan meninggalkan masyarakat hilir dalam risiko banjir dan longsor.
Sumatera Utara: Hulu yang Dieksploitasi Multi-Sektor
Di Sumatera Utara, peta memperlihatkan betapa rentannya ekosistem ketika satu kawasan dimanfaatkan untuk berbagai industri sekaligus.
Konsesi HTI PT Toba Pulp Lestari, tambang emas PT Agincourt Resources, WKP Panas Bumi Gunung Sibual-buali, PLTA Batang Toru, serta deretan izin minerba lain berada dalam satu bentang yang sama dengan zona banjir paling parah di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Sibolga.
Hulu sungai-sungai besar dikeringkan untuk perkebunan kayu, dibendung, dan dikeruk untuk tambang serta panas bumi. Sementara itu, masyarakat hilir menanggung risiko banjir yang semakin meningkat.
Pesan Utama: Banjir Akibat Kebijakan Tata Ruang
Secara keseluruhan, peta-peta tersebut menyampaikan pesan tegas bahwa banjir besar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara adalah hasil dari politik tata ruang yang menyerahkan kawasan hulu DAS kepada tambang, HTI, sawit, serta proyek energi.
Selama negara terus mengizinkan pembukaan lahan besar-besaran di kawasan hulu dan wilayah lindung, wacana “adaptasi bencana” hanya menjadi upaya menormalkan bencana yang diciptakan sendiri.
Kajian ini menegaskan bahwa solusi banjir tidak cukup dengan pendekatan teknis semata.
Yang dibutuhkan adalah pembatasan ketat—bahkan penghentian—ekspansi industri ekstraktif di kawasan hulu, serta percepatan pemulihan ekosistem.
Langkah tersebut menjadi syarat minimum untuk melindungi jutaan warga yang tinggal di kaki Bukit Barisan dari ancaman banjir besar berikutnya. (*)















