MAKASSAR — Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Aliansi Mahasiswa Lintas Kampus melayangkan kritik keras terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Pada Kamis (18/6/2026), KOBAR secara resmi memberikan “Rapor Merah” kepada Kejati Sulsel lantaran menilai belum adanya perkembangan signifikan atas laporan pengaduan terkait dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba.
Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, mengatakan laporan yang didaftarkan pada 4 Maret 2026 dengan Nomor: 001/LP-TIPIKOR/KOBAR/III/2026 tersebut telah berjalan selama 106 hari tanpa informasi perkembangan penanganan yang dinilai memadai.
“Laporan ini sudah berjalan sekitar tiga setengah bulan. Hingga saat ini kami belum melihat adanya progres hukum yang jelas dan transparan terkait substansi laporan yang kami sampaikan,” ujar Ahmad Rifai dalam keterangan tertulisnya.
Dalam laporan tersebut, KOBAR mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan operasional salah satu Unit Layanan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Buhung Bundang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut KOBAR, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan mereka.
Pertama, dugaan benturan kepentingan yang melibatkan seorang oknum penyelenggara negara tingkat daerah berinisial dr. S. KOBAR menilai yang bersangkutan diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan unit layanan MBG yang semestinya berada di luar fungsi pengawasannya sebagai pejabat publik.
Kedua, terkait kondisi sanitasi dapur penyedia makanan yang menurut hasil investigasi lapangan KOBAR berada dekat kandang unggas dan lingkungan yang dinilai tidak memenuhi standar higienitas pangan.
Ketiga, dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp1 juta melalui pihak perantara yang oleh KOBAR diduga merupakan upaya memengaruhi fungsi pengawasan mahasiswa terhadap pelaksanaan program tersebut.
KOBAR menyebut barang bukti berupa uang yang diduga terkait peristiwa tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulsel sejak Maret 2026.
Ahmad Rifai menilai lamanya proses penanganan laporan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Momentum evaluasi program saat ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, KOBAR menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat dan instansi terkait.
Pertama, meminta Kepala Kejati Sulsel melakukan evaluasi internal serta mempercepat penanganan laporan yang telah disampaikan.
Kedua, meminta Badan Gizi Nasional melakukan audit dan evaluasi terhadap operasional dapur yang menjadi objek laporan.
Ketiga, KOBAR memberikan tenggat waktu hingga 22 Juni 2026 bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan perkembangan penanganan perkara. Jika tidak terdapat perkembangan yang dianggap memadai, mereka berencana menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkembangan laporan yang dimaksud maupun tanggapan terhadap tuntutan yang disampaikan KOBAR.
KOBAR menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. (*)















