Berita

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Ditahan di Polda Sulsel

Tim Redaksi
×

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Ditahan di Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Husniah Talenrang ditahan Polda Sulsel
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, usai menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026 (Foto: TribunTimur)

MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dilaporkan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan laporan TribunTimur, Husniah keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia terlihat mengenakan gaun dan jilbab biru, dengan kedua tangan terborgol di bagian depan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Husniah kemudian berjalan didampingi dua personel polisi wanita menuju mobil tahanan Polda Sulsel. Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, juga terlihat berada di lokasi.

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan ini, jika dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik, menjadi perkembangan baru dalam proses hukum yang sebelumnya berjalan tanpa penahanan terhadap Husniah.

Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Perizinan

BACA JUGA:  MPAT Gowa Resmi Terbentuk, Langkah Baru dalam Pelestarian Budaya dan Adat Kerajaan

Dalam pemaparan penyidikan sebelumnya, aparat mengungkap sejumlah rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan dan pemberian manfaat kepada Husniah.

Salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menyebut adanya dugaan permintaan uang berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

Dua perusahaan yang disebut dalam pemaparan penyidik adalah PT Royal Persada dan PT Renjana. Masing-masing disebut menyerahkan uang Rp100 juta dan Rp50 juta, sehingga total dana yang dilaporkan dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp150 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) terkait pembukaan gerai minimarket. Berdasarkan pemaparan penyidik, dana yang disebut telah diserahkan dalam tiga kali pembayaran mencapai Rp850 juta.

Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembelian rumah pribadi di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit mobil jenis MPV. Dugaan aliran dana itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA:  Husniah Talenrang Dicopot, Ketua DPW PAN Sulsel Kembali Dijabat Ashabul Kahfi

Rumah dengan Diskon 70 Persen dan Sponsorship Beautiful Malino

Rangkaian lain yang didalami penyidik berkaitan dengan pembelian rumah dalam proyek Royal Spring. Husniah diduga memperoleh rumah yang disebut bernilai Rp1,4 miliar dengan potongan harga 70 persen, sehingga harga yang dibayarkan menjadi Rp420 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan pembayaran rumah tersebut dengan kickback atau imbalan tidak sah dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada 2025. Nilai proyek pengadaan enam ambulans tersebut disebut mencapai Rp3,8 miliar.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai. Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan Beautiful Malino.

Seluruh rangkaian transaksi tersebut merupakan dugaan yang sedang ditelusuri penyidik dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Penyidik Sita Aset Senilai Rp5,58 Miliar

Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.

BACA JUGA:  Pengamat Hasrullah Nilai Pidato Bupati Gowa Husnia Talenrang Elegan di Tengah Sorotan Publik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga dilaporkan menyita dua rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce. Total nilai aset yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Nilai tersebut merupakan taksiran aset yang disita untuk kepentingan penyidikan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Husniah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Kortastipidkor Polri juga memberikan klarifikasi mengenai status seseorang berinisial HA yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.

Selain kasus dugaan korupsi perizinan dan TPPU yang ditangani Kortastipidkor Polri, Husniah juga pernah diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa untuk tahun anggaran 2025. Perkara pengadaan seragam sekolah tersebut merupakan kasus berbeda yang ditangani Polda Sulsel.