Nasional

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden dan Tokoh Publik, Tiga Polisi Jadi Tersangka

Tim Redaksi
×

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden dan Tokoh Publik, Tiga Polisi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Bareskrim Polri

JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil sadapan.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo SubiantoKonferensi Pers Bareskrim Polri, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polri belum mengungkap identitas lengkap para tersangka dalam keterangan pers tersebut.

Diduga Berlangsung pada 2025–2026

Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sistem penyadapan milik Polri untuk memantau nomor-nomor tertentu tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Asep menjelaskan, nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

BACA JUGA:  Badko HMI Jateng-DIY Kritisi Retreat Kepala Daerah di Magelang

“Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.

Diduga Hapus File Hasil Sadapan

Penyidik juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.

Dugaan penghapusan data tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik, selain dugaan penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Ia juga mengingatkan bahwa pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan secara sewenang-wenang.

LIMS, Sistem Penyadapan yang Diduga Disalahgunakan

Kasus ini menarik perhatian karena penyidik menduga para pelaku tidak menggunakan perangkat penyadapan ilegal dari luar, melainkan menyalahgunakan sistem resmi yang tersedia di lingkungan kepolisian.

LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan secara sah dalam kepentingan penegakan hukum.

Dalam mekanisme penyadapan legal, penggunaan sistem tersebut harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto, Pertaruhan Terakhir Kedaulatan Bangsa

Di lingkungan Polri, tata cara penyadapan antara lain diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dugaan penyalahgunaan sistem dalam perkara ini menjadi sorotan karena perangkat yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum diduga dimanfaatkan di luar kepentingan tersebut.

Dijerat Sejumlah Ketentuan Pidana

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik yang sedang didalami penyidik.

Bagian dari Program Bersih ke Dalam

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

BACA JUGA:  Bahlil Pastikan IKN Pindah 2028: Target Prabowo Tetap Jalan!

Johnny menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara ini sejalan dengan program bersih ke dalam yang ditekankan pimpinan Polri. Kepercayaan masyarakat, kata dia, harus dibangun melalui institusi kepolisian yang bersih.

Polri menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sejumlah Hal Masih Didalami

Pengungkapan kasus ini menjawab sebagian informasi yang beredar sebelumnya mengenai dugaan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri terkait penyadapan terhadap lingkungan Istana Kepresidenan.

Namun, masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara terbuka oleh penyidik, antara lain jumlah pasti nomor telepon yang menjadi sasaran, keseluruhan pihak yang terdampak, serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Istana juga belum memberikan tanggapan resmi sebagaimana informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dan mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem elektronik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan secara lebih terang bagaimana praktik tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab. (*)