Nasional

Koperasi dan Ormas Keagamaan Kini Bisa Garap Tambang hingga 25.000 Hektare

Tim Redaksi
×

Koperasi dan Ormas Keagamaan Kini Bisa Garap Tambang hingga 25.000 Hektare

Sebarkan artikel ini

PP 39/2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo, Atur Skema Baru Izin Usaha Pertambangan

Ilustrasi Wilayah Konsesi Tambang
Ilustrasi Wilayah Konsesi Tambang

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Regulasi ini sekaligus menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Dokumen resmi PP tersebut, sebagaimana dikutip dari sumber KONTAN pada Senin (6/10/2025), diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

PP ini mengatur secara rinci luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dapat diberikan kepada berbagai pihak.

Termasuk dalam hal ini adalah koperasi, usaha kecil-menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas), BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Koperasi dan UKM Maksimal 2.500 Hektare

Dalam Pasal 26F ayat (1) PP Nomor 39 Tahun 2025 disebutkan, koperasi dan badan usaha kecil-menengah (UKM) dapat memperoleh WIUP untuk mineral logam maksimal 2.500 hektare dan batubara maksimal 2.500 hektare.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk ikut serta dalam industri pertambangan nasional, yang sebelumnya lebih banyak didominasi oleh korporasi besar.

Ormas Keagamaan Maksimal 25.000 Hektare

Pemerintah juga membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk ikut mengelola pertambangan.

Dalam Pasal 26F ayat (2) dijelaskan, untuk tambang mineral logam paling luas 25.000 hektare, dan batubara paling luas 15.000 hektare.

Ketentuan ini menjadi kelanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberi kesempatan ormas keagamaan memiliki konsesi tambang sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan pemberdayaan sosial.

BUMN, BUMD, dan Swasta Bekerja Sama dengan Kampus

Sementara itu, BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan aktifitas pertambangan.

Wilayah izin tambang yang dapat diberikan juga cukup luas, yakni mineral logam maksimal 25.000 hektare dan batubara maksimal 15.000 hektare.

Kerja sama dengan dunia akademik ini diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertambangan.

Dorong Hilirisasi dan Nilai Tambah

Dalam Pasal 26F ayat (4), PP Nomor 39 Tahun 2025 juga mengatur luasan izin untuk kegiatan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi, yang melibatkan BUMN dan badan usaha swasta.

Wilayah izin yang diberikan sama besarnya, yakni 25.000 hektare untuk tambang mineral logam dan 15.000 hektare untuk tambang batubara.

Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan pengolahan hasil tambang di dalam negeri guna meningkatkan nilai ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Dengan terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah berupaya menata kembali tata kelola pertambangan nasional agar lebih inklusif dan berkeadilan.

Regulasi ini juga menjadi acuan teknis bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mengurus serta menjalankan kegiatan pertambangan sesuai prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum. (*)