JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus judi online (judol) yang melibatkan ribuan rekening. Hingga awal Mei 2025, Bareskrim mencatat transaksi judi online senilai Rp194,7 miliar dari 865 rekening yang telah ditindaklanjuti.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima delapan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 39 informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan tersebut mengarah pada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai uang mencapai Rp224 miliar.
“Dari 18 laporan polisi yang diterbitkan, kami telah menyita 164 rekening tambahan dengan nilai mencapai Rp61,1 miliar,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Wahyu menambahkan, sejauh ini Bareskrim telah menindaklanjuti 865 rekening yang terlibat dalam praktik judi online dengan nilai transaksi Rp194,7 miliar.
Meski sebagian rekening telah ditindaklanjuti, Wahyu menyatakan bahwa masih ada sejumlah rekening yang sedang dalam proses penelusuran.
“Rekening-rekening yang masih dalam proses ini, bukan berarti kami berhenti. Penyidikan dan pemberkasan membutuhkan waktu, dan kami terus bekerja untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Polri juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami lebih jauh jejak keuangan yang terkait dengan praktik judi online, yang telah merugikan masyarakat dan negara.