Nasional

Habiburokhman: Dugaan Penyadapan Ilegal Bisa Nolkan Seluruh Prestasi Listyo Sigit

Tim Redaksi
×

Habiburokhman: Dugaan Penyadapan Ilegal Bisa Nolkan Seluruh Prestasi Listyo Sigit

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin 19 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026) lalu. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan ilegal dapat menghapus seluruh rekam jejak dan prestasi yang pernah diraihnya selama bertugas di institusi Polri.

Menurut Habiburokhman, integritas dan loyalitas merupakan faktor mendasar dalam menilai keberhasilan seorang pejabat publik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Karena itu, prestasi sebesar apa pun tidak akan memiliki arti apabila seseorang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Ia mengibaratkan kondisi itu dengan doktrin zero multiplier atau perkalian nol yang dikenal dalam dunia militer dan organisasi taktis.

“Dalam dunia militer dan organisasi taktis ada doktrin ‘perkalian nol’ (zero multiplier), di mana loyalitas dan integritas adalah faktor pengalian mutlak. Secara matematis, berapa pun besarnya angka prestasi seseorang, jika dikalikan dengan nol maka hasilnya tetap nol,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

BACA JUGA:  Dapat Dukungan DPR, Gubernur Dedi Mulyadi Diminta Tak Gentar Berantas Premanisme di Jabar

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, prinsip tersebut juga berlaku dalam penilaian terhadap pejabat publik.

Integritas dan loyalitas, menurut dia, menjadi ukuran utama yang tidak dapat digantikan oleh capaian kinerja maupun prestasi sebelumnya.

Menjelaskan Pernyataan tentang Listyo Sigit

Habiburokhman menyampaikan pandangan tersebut sebagai respons terhadap unggahan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, di media sosial.

Unggahan itu menyinggung pernyataan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR pada 6 Juni 2026. Saat itu, ia sempat menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.

BACA JUGA:  Dapat Dukungan DPR, Gubernur Dedi Mulyadi Diminta Tak Gentar Berantas Premanisme di Jabar

Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan kritik maupun pandangan berbeda yang muncul atas pernyataan tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam kehidupan demokrasi.

Namun, ia menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks situasi saat itu, ketika dugaan skandal penyadapan ilegal belum terungkap ke publik.

“Saya perlu menyampaikan satu doktrin yang diajarkan senior saya di Gerindra yang disebut perkalian nol tadi,” ucapnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain terbukti, maka seluruh prestasi Listyo Sigit sebelumnya tidak lagi dapat menjadi pembenaran atas tindakan tersebut.

“Segala prestasi beliau sebelumnya, seberapa pun hebatnya, menjadi tidak bernilai sama sekali atau nol ketika terbukti melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan banyak pihak lain, termasuk saya sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA:  Dapat Dukungan DPR, Gubernur Dedi Mulyadi Diminta Tak Gentar Berantas Premanisme di Jabar

DPR Dorong Pengusutan Transparan

Terkait perkembangan kasus tersebut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal secara menyeluruh dan transparan.

Ia juga meminta Kapolri bergerak cepat menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Pengusutan, menurut dia, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi perlu mengungkap latar belakang serta motif di balik dugaan tindakan penyadapan tersebut.

Pernyataan Habiburokhman sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam institusi penegak hukum.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyangkut penyadapan terhadap pejabat negara dan pihak lain, perlu ditangani secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga. (*)