SIDRAP — Rapat Paripurna DPRD Sidenreng Rappang kembali menjadi panggung penting pengambilan keputusan pada Kamis (27/11/2025) malam.
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, hadir langsung dalam agenda penetapan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD Sidrap.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Takyuddin Masse, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Syaharuddin menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berlandaskan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara.
Seluruh rancangan telah diselaraskan dengan pemutakhiran kondisi ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026.
Bupati kemudian menguraikan bahwa struktur APBD 2026 dirumuskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, serta hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Sidrap.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai lebih dari Rp1,099 triliun, atau turun sekitar Rp164 miliar dibanding APBD awal 2025 yang mencapai Rp1,263 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp1,199 triliun lebih. Angka ini juga mengalami penurunan sekitar Rp81 miliar dari anggaran belanja pokok 2025 yang sebelumnya menyentuh Rp1,281 triliun lebih.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tetap dianggarkan Rp20 miliar, sama seperti tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan daerah tercatat Rp0 atau turun Rp2,2 miliar dari APBD pokok 2025.
Syaharuddin menegaskan bahwa seluruh saran dan masukan dari anggota dewan — baik melalui fraksi, pembahasan bersama Banggar, maupun dalam pendapat akhir komisi — akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
Tujuannya, agar Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan benar-benar berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Ranperda APBD 2026 oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap, menandai langkah baru Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menyongsong tahun anggaran berikutnya. (*)














