Makassar

Sepanjang 2025, Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Tembus 1.222 Kasus

Tim Redaksi
×

Sepanjang 2025, Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Tembus 1.222 Kasus

Sebarkan artikel ini

Akses Layanan Dinilai Makin Terbuka

Kepala DPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar (Foto: Humas Pemkot Makassar)
Kepala DPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar (Foto: Humas Pemkot Makassar)

MAKASSAR — Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar sepanjang 2025 kembali menjadi perhatian serius.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Data tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).

Menurut Ita, lonjakan angka ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai peningkatan tindak kekerasan, tetapi juga mencerminkan semakin terbukanya akses layanan dan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.

“Data ini merupakan catatan akhir tahun 2025 yang telah melalui proses verifikasi dan validasi secara ketat. Seluruh laporan ditangani secara aktif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ita.

Dari total 1.222 kasus, mayoritas korban merupakan anak-anak. Tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen menimpa anak, sementara korban dewasa berjumlah 460 kasus atau 38 persen.

Jika ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang atau sekitar 69 persen, sedangkan korban laki-laki—seluruhnya anak—sebanyak 381 orang atau 31 persen.

Ita menjelaskan, peningkatan angka juga dipengaruhi oleh perluasan sumber data layanan.

Jika pada 2024 pencatatan kasus hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka sepanjang 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan, yakni UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk layanan konseling, serta shelter warga di tingkat kelurahan.

Sepanjang tahun lalu, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 shelter warga sebagai garda terdepan penanganan kekerasan berbasis masyarakat.

Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter. Untuk wilayah tersebut, penanganan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah sebelum dirujuk ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat.

Berdasarkan data layanan, UPTD-PPA menangani 690 kasus, terdiri atas 498 korban anak dan 192 korban dewasa. Sementara Puspaga menangani 45 kasus, dan shelter warga menangani 487 kasus dengan komposisi korban anak dan dewasa yang relatif seimbang.

Jenis kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, disusul kekerasan terhadap perempuan (KTP) 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 199 kasus.

Selain itu, tercatat pula 167 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta sejumlah kasus lain seperti rekomendasi nikah, hak asuh anak, hingga korban penyalahgunaan napza.

Dari sisi bentuk kekerasan, kekerasan seksual menempati urutan tertinggi dengan 260 kasus, diikuti kekerasan fisik 230 kasus, psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus.

Lokasi kejadian paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, namun kasus di fasilitas umum juga cukup tinggi, yakni 232 kasus atau sekitar 37,7 persen.

Secara wilayah, Kecamatan Tamalate mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus dan Rappocini 68 kasus. DPPPA juga mencatat 31 kasus yang berasal dari luar wilayah Kota Makassar.

Ita menambahkan, pelaku kekerasan umumnya berasal dari lingkar terdekat korban, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, hingga orang yang dikenal korban. Modus yang paling dominan adalah kekerasan langsung dan ancaman.

Sebagai upaya penguatan perlindungan, Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat regulasi dan jejaring kerja sama.

Mulai dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 tentang keadilan restoratif, hingga implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami terus mendorong kampanye anti kekerasan yang masif agar masyarakat semakin berani melapor. Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak,” pungkas Ita.

Rilis data ini diharapkan menjadi dasar evaluasi sekaligus penguatan strategi pencegahan kekerasan di Kota Makassar ke depan. (*)