MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi, dengan mempertimbangkan kinerja, kedisiplinan, perilaku, dan kepatuhan terhadap aturan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja dalam Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Munafri, yang akrab disapa Appi, mengatakan perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Makassar.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan pekerjaan ribuan PPPK Paruh Waktu juga memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi pegawai beserta keluarganya. Jika ribuan orang kehilangan pekerjaan secara bersamaan, kondisi tersebut berpotensi menambah beban pengangguran di Makassar.
“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” ujarnya.
Dari 6.607 Pegawai, Sebanyak 6.472 Diusulkan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja tidak diberikan secara otomatis.
Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Artinya, terdapat selisih 135 orang yang tidak masuk dalam usulan perpanjangan. Namun, alasan masing-masing pegawai tidak diusulkan perlu dilihat berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Kamelia menegaskan, penilaian tidak hanya didasarkan pada tingkat kehadiran. Perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi pertimbangan.
Evaluasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, sedangkan BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil dan alasan yang disampaikan.
“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelas Kamelia.
Ia menegaskan, keputusan perpanjangan masa kerja harus didasarkan pada pertimbangan objektif, bukan faktor suka atau tidak suka.
“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.
Appi Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Dalam arahannya kepada ribuan PPPK Paruh Waktu, Munafri mengingatkan bahwa mereka merupakan bagian penting dari aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, perpanjangan masa kerja harus diikuti dengan peningkatan etos kerja, disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Menurut Appi, pegawai pemerintah tidak cukup hanya memenuhi kewajiban hadir di tempat kerja. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat juga harus menjadi ukuran kinerja.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Ia juga meminta para pegawai tidak merasa rendah diri dengan status sebagai PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, mereka diharapkan tetap percaya diri dan memberikan kontribusi nyata sesuai tugas masing-masing.
“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” ujarnya.
Munafri turut mengingatkan pentingnya menjaga etika, menaati aturan, serta mengikuti arahan pimpinan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap perpanjangan masa kerja menjadi momentum bagi seluruh pegawai untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepercayaan Harus Dijaga
Kamelia juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja yang baik, disiplin, dan berintegritas.
Menurutnya, hasil evaluasi pimpinan pada masing-masing OPD akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.
“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.
Ia menambahkan, seluruh pegawai harus melaksanakan tugas secara bertanggung jawab sekaligus tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku.
Pemkot Makassar berharap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparatur dan mutu pelayanan publik. Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak hanya memberikan kepastian kerja bagi pegawai, tetapi juga mendukung kinerja pemerintahan yang lebih baik. (*)

























