MAKASSAR — Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FH.
Dalam siaran pers bertanggal 31 Januari 2026, Koalisi menilai tuntutan jaksa dalam perkara tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa FIB yang tengah menyusun skripsi melaporkan dosen pembimbingnya atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi saat proses konsultasi.
Korban diarahkan untuk berkonsultasi dengan terlapor, namun dalam prosesnya justru mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Namun, dalam proses pendampingan, korban mengaku sempat mengalami tekanan psikologis akibat sikap sejumlah pihak yang dinilai kurang berpihak. Bahkan, korban juga sempat didatangi aparat kepolisian terkait aksi protes mahasiswa di kampus.
Kasus tersebut selanjutnya diproses secara hukum di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan hingga berlanjut ke tahap persidangan.
Dalam perjalanannya, Koalisi menilai proses penanganan perkara di tingkat kejaksaan berjalan lamban dan tidak sensitif terhadap kondisi korban.
Pada 28 Januari 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Firman Saleh dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Koalisi menilai tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang, yakni empat tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta. Selain itu, hukuman juga seharusnya dapat diperberat karena pelaku berstatus sebagai pendidik.
Selain soal tuntutan, Koalisi juga mengkritik sikap jaksa selama persidangan, termasuk perubahan jadwal sidang yang berulang kali dan kurangnya komunikasi dengan para saksi maupun korban. Hal tersebut dinilai memperberat beban psikologis korban yang masih mengalami trauma.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi Bunga Mawar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Mereka meminta Rektor Unhas bertanggung jawab penuh atas keamanan kampus, memperbaiki sistem pengawasan pembimbing akademik, serta memastikan penerangan dan fasilitas kampus memadai.
Koalisi juga menyoroti kinerja Satgas PPKS Unhas yang dinilai belum maksimal dalam mendampingi korban, baik secara akademik maupun psikologis.
Selain itu, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam memahami dan menerapkan UU TPKS secara menyeluruh.
Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Makassar juga diminta memberikan dukungan terhadap implementasi UU TPKS dengan menjatuhkan vonis yang lebih tegas dan berkeadilan bagi korban.
“Seharusnya aparat penegak hukum memaksimalkan perlindungan terhadap korban dan memastikan keadilan substantif melalui penerapan UU TPKS,” demikian pernyataan Koalisi dalam siaran pers yang dirilis di Makassar, 31 Januari 2026.
Koalisi berharap kasus ini menjadi momentum bagi dunia pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus memastikan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan merupakan aliansi organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu perlindungan perempuan dan keadilan gender.
Koalisi ini terdiri dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, LBH APIK Sulsel, serta Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel yang selama ini aktif melakukan pendampingan korban kekerasan berbasis gender. (*)














