Makassar

Penertiban Lapak Liar di Tamalate, Pemkot Makassar Bongkar 55 PKL dan Usut Dugaan Sewa Ilegal

Tim Redaksi
×

Penertiban Lapak Liar di Tamalate, Pemkot Makassar Bongkar 55 PKL dan Usut Dugaan Sewa Ilegal

Sebarkan artikel ini
Lapak Puluhan di Tamalate Direlokasi

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik dengan menertibkan puluhan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase.

Operasi terpadu yang melibatkan tim kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) digelar di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa terdapat dua titik penertiban. Lokasi pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan di sekitar eks Gedung Juang 45.

“Hari ini penertiban dilakukan di dua titik. Kami ingin memastikan trotoar kembali bisa digunakan pejalan kaki dan saluran drainase tidak lagi tertutup,” ujarnya.

Menurut Aril, sebanyak 55 pedagang kaki lima (PKL) terdampak dalam penertiban tersebut. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran resmi sebagai bentuk prosedur dan peringatan.

“Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya kami lakukan pendekatan persuasif,” jelasnya.

Namun, dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama.

“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkap Aril.

Ia menyebut, lapak-lapak di kawasan pacuan kuda itu diduga telah disewakan atau bahkan diperjualbelikan oleh dua oknum selama kurang lebih 30 tahun. Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut berstatus fasum dan fasos, bukan milik pribadi.

“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah bertahap Pemkot Makassar dalam menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Pemerintah memastikan pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang publik tidak akan dibiarkan.

Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak Kecamatan Tamalate masih akan berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar untuk mencari solusi yang tepat.

“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril. (*)