Sulawesi Selatan

Media Mainstream Tertekan, Diskominfo Sulsel Usul Platform Digital Wajib Kompensasi Publisher

Tim Redaksi
×

Media Mainstream Tertekan, Diskominfo Sulsel Usul Platform Digital Wajib Kompensasi Publisher

Sebarkan artikel ini
Media Mainstream Tertekan, Diskominfo Sulsel Usul Platform Digital Wajib Kompensasi Publisher

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti tekanan yang semakin berat terhadap industri media arus utama di tengah dominasi platform digital dan media sosial dalam distribusi informasi publik.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulsel mengusulkan agar platform digital diwajibkan memberikan kompensasi kepada perusahaan media atau publisher yang konten jurnalistiknya dimanfaatkan di ekosistem digital.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sekretaris Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib, mengatakan media mainstream saat ini menghadapi tantangan serius akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang beralih ke platform seperti YouTube, Meta, TikTok, dan kanal digital lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut mulai menggerus keberlangsungan bisnis media konvensional, bahkan menyebabkan sebagian media menghentikan operasional.

“Karena itu kami mendorong regulasi yang lebih tegas agar platform digital memberikan kompensasi kepada produsen berita faktual yang kontennya ikut dimanfaatkan di platform mereka,” ujar Sultan dalam rapat koordinasi peningkatan indeks kemerdekaan pers melalui literasi digital di Claro Hotel Makassar, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, media arus utama tetap memiliki peran strategis sebagai penyedia informasi yang melalui proses verifikasi, standar etik, dan mekanisme jurnalistik yang jelas.

Jika eksistensi media mainstream terus melemah, kata dia, masyarakat akan semakin bergantung pada informasi dari media sosial yang banyak diproduksi tanpa proses verifikasi.

“Kalau media mainstream terus tergerus, maka masyarakat akan lebih banyak menerima informasi dari media sosial yang dalam banyak kasus tidak melalui proses verifikasi jurnalistik,” jelasnya.

Sultan menilai platform digital selama ini memperoleh manfaat besar dari distribusi dan pemanfaatan konten berita yang diproduksi media, baik secara langsung maupun melalui sistem agregasi informasi.

Karena itu, menurut dia, hubungan antara platform digital dan publisher perlu diatur lebih adil melalui skema kompensasi yang mengikat secara hukum.

Ia menyebut pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, namun implementasinya dinilai belum cukup efektif.

“Perlu penguatan regulasi sampai ke level undang-undang agar perlindungan terhadap media mainstream lebih kuat,” tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan Dewan Pers juga telah mendorong skema serupa melalui komunikasi dengan berbagai platform digital.

Namun, hingga kini implementasi kompensasi terhadap publisher belum berjalan optimal karena komitmen platform dinilai masih minim.

“Ya sampai sekarang belum berjalan karena komitmen mereka belum penuh. Tapi ini akan terus kami dorong,” kata Totok.

Ia menambahkan, skema kompensasi publisher bukan hal baru di tingkat global. Negara seperti Australia dan sejumlah kawasan di Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan regulasi yang mewajibkan platform digital bernegosiasi dan memberi kompensasi kepada perusahaan media.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan strategi penguatan kemerdekaan pers sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat di tengah transformasi digital.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan industri media, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap informasi yang kredibel dan terverifikasi. (*)