Nasional

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Tim Redaksi
×

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto

JAKARTA – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan status tersangka dilakukan Kejaksaan Agung RI hanya beberapa hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Usai penetapan tersebut, Hery langsung ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 11.19 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Penetapan tersangka terhadap Hery mengejutkan publik mengingat ia baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI.

Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Hery dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan pengawasan pelayanan masyarakat.

Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI periode 2014–2019, Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS, serta Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Selama di Ombudsman, Hery dikenal aktif mengawasi sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci secara lengkap konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang menjerat Hery.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (*)