MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Tamalanrea menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kelurahan Buntusu, Kamis (16/4/2026).
Penataan ini difokuskan pada pemulihan fungsi fasilitas umum, terutama trotoar dan saluran drainase yang selama ini terganggu aktivitas usaha.
Sebanyak kurang lebih 60 lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menjadi sasaran penertiban. Selain melanggar aturan tata ruang, keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat aliran air dan berpotensi memicu genangan saat musim hujan.
Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata.
“Lapak yang berdiri di atas fasum jelas melanggar aturan. Selain mengganggu estetika, juga menutup saluran drainase yang bisa berdampak pada banjir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar lapak memanfaatkan trotoar hingga area di atas saluran air sebagai tempat berjualan maupun penempatan etalase. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga memperburuk sistem drainase kawasan.
Penertiban ini, lanjut Andi, bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah setempat telah lebih dulu menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemberian teguran kepada para pedagang.
“Kami sudah memberikan peringatan hingga tiga kali. Jadi ini adalah langkah lanjutan setelah proses pembinaan,” katanya.
Sejumlah lapak bahkan diketahui telah berdiri cukup lama, dengan rentang waktu antara satu hingga lima tahun tanpa penataan yang jelas.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup ruang bagi aktivitas ekonomi warga. Para pedagang tetap diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disiapkan, salah satunya di kawasan Pasar Sentral BTP yang dinilai lebih representatif.
Di lapangan, proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Tidak ada gesekan antara petugas dan pedagang. Sebagian PKL bahkan menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar lapak secara mandiri.
Lurah Buntusu, Nasrul, mengungkapkan sekitar 10 pedagang membongkar sendiri lapaknya, sementara lainnya memilih merapikan etalase dan area jualan agar tidak lagi melanggar batas fasilitas umum.
“Ini menunjukkan kesadaran mulai tumbuh. Pendekatan persuasif yang kami lakukan perlahan membuahkan hasil,” ujarnya.
Namun demikian, petugas tetap mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti secara mandiri, termasuk mengangkut satu unit gerobak yang masih berada di area terlarang.
Nasrul menambahkan, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan.
“Kalau trotoar dan badan jalan dipakai berjualan, tentu mengganggu pengguna jalan. Ini yang ingin kami tertibkan,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan memastikan akan melakukan pengawasan rutin agar kawasan tersebut tetap tertib dan tidak kembali ditempati secara ilegal.
Selain itu, para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan kawasan BTP yang lebih tertata, aman, serta mendukung kelancaran infrastruktur perkotaan di wilayah Tamalanrea. (*)















