Makassar

Mattoanging dan Kaluku Bodoa Jadi Kelurahan Percontohan Sadar HAM di Makassar

Tim Redaksi
×

Mattoanging dan Kaluku Bodoa Jadi Kelurahan Percontohan Sadar HAM di Makassar

Sebarkan artikel ini
Kota Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Ditetapkan sebagai Binaan Sadar HAM

MAKASSAR – Upaya membawa isu hak asasi manusia (HAM) lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat mulai dilakukan Kementerian Hak Asasi Manusia di Kota Makassar.

Kementerian HAM menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua wilayah percontohan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kedua kelurahan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi berkembang menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lain.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, program tersebut dirancang untuk memastikan nilai-nilai HAM tidak berhenti sebagai konsep yang dibahas di tingkat pemerintah, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Senin (10/8/2026).

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.

Menurut dia, HAM tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik. Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, implementasi program tersebut akan diarahkan pada persoalan-persoalan konkret yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan.

Penggerak HAM Jadi Penghubung Warga dan Pemerintah

Salah satu instrumen utama dalam program tersebut adalah keberadaan Penggerak HAM.

Kementerian HAM menempatkan masing-masing satu Penggerak HAM di Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa. Mereka akan bekerja di tengah masyarakat di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Mugiyanto mengatakan, Penggerak HAM tidak sekadar bertugas memberikan sosialisasi mengenai HAM. Mereka juga harus mampu memetakan persoalan warga yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.

“Penggerak HAM ini menjadi penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab,” ujarnya.

Karena itu, para Penggerak HAM dituntut memahami kondisi masyarakat di wilayah tugasnya secara detail.

Persoalan yang dipetakan mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.

Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga warga yang membutuhkan intervensi khusus.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” kata Mugiyanto.

Data yang ditemukan di lapangan selanjutnya dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.

Dari pemetaan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menentukan intervensi yang sesuai dengan persoalan masyarakat.

Dengan pola itu, persoalan yang selama ini berpotensi luput dari perhatian pemerintah dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.

Lima Tanggung Jawab Pemerintah

Mugiyanto menegaskan, penguatan kesadaran HAM tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami posisinya sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi.

Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian HAM juga melakukan penguatan kapasitas kepada aparatur negara, mulai dari kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah.

Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.

Mugiyanto menjelaskan, kementerian memiliki dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan penguatan dan kepatuhan HAM. Salah satunya berfokus pada instrumen dan penguatan, termasuk penyusunan regulasi dan peningkatan kapasitas, sementara lainnya berkaitan dengan pelayanan dan kepatuhan HAM.

“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” katanya.

Ia menyebut program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang mengacu pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Makassar Dinilai Strategis

Mugiyanto mengatakan penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai wilayah binaan dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.

Makassar menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian pada tahap awal pelaksanaan program tersebut.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan pada 2026. Jumlah tersebut akan diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Mugiyanto mengakui jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.

Namun, ia menilai perubahan berskala nasional harus dimulai dari model-model yang dikembangkan di tingkat lokal.

“Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

Munafri berharap kedua wilayah tersebut dapat menjadi titik awal untuk memperluas program ke 151 kelurahan lainnya di Kota Makassar.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.

Menurutnya, penguatan HAM harus hadir dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bukan hanya menjadi isu yang dibicarakan dalam ruang-ruang formal.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.

Kota Multikultural Butuh Literasi HAM

Munafri menilai posisi Makassar sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia Timur membuat penguatan literasi HAM menjadi semakin penting.

Kota Makassar memiliki sekitar 1,4 juta penduduk yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Sebagai pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, pendidikan, dan mobilitas masyarakat kawasan timur Indonesia, Makassar menjadi ruang pertemuan berbagai latar belakang sosial dan budaya.

“Kota Makassar ini berpenduduk 1,4 juta jiwa dengan 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Kami menjadi lokasi yang sangat strategis dengan positioning menjadi pintu gerbang Indonesia Timur,” katanya.

Menurut Munafri, kondisi tersebut membuat masyarakat Makassar hidup dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.

Karena itu, literasi HAM diperlukan untuk menjaga kehidupan sosial yang inklusif sekaligus memperkuat toleransi di tengah masyarakat.

“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.

Munafri juga menyebut Makassar tahun ini memperoleh penghargaan terkait toleransi. Menurut dia, posisi Makassar meningkat dari peringkat 50 pada tahun sebelumnya menjadi peringkat sembilan secara nasional.

Ia berharap capaian tersebut dapat berjalan beriringan dengan penguatan pemahaman HAM di tingkat masyarakat.

Bagi Pemerintah Kota Makassar, dua kelurahan percontohan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai proyek percontohan, tetapi menjadi awal untuk membangun kesadaran HAM yang lebih luas.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Munafri. (*)