Politik

Pemecatan Legislator NasDem HM Siddiq BM Dinilai Janggal, Saksi Akui Tak Pernah Ada Surat Teguran

Tim Redaksi
×

Pemecatan Legislator NasDem HM Siddiq BM Dinilai Janggal, Saksi Akui Tak Pernah Ada Surat Teguran

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi, dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono bersama hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.
Sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi, dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono bersama hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.

LUWU TIMUR — Proses pemecatan HM Siddiq BM dari Partai NasDem mulai dipertanyakan setelah terungkap fakta persidangan bahwa tidak pernah ada teguran tertulis sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan.

Fakta tersebut mencuat dalam sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono bersama hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang terdiri atas DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem menghadirkan dua saksi internal partai, yakni Mudatsir dan Suwanda.

Namun sejumlah keterangan saksi justru membuka fakta baru terkait proses evaluasi hingga pemecatan HM Siddiq BM sebagai kader partai dan usulan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Luwu Timur.

Salah satu fakta yang menjadi sorotan muncul dari rekaman rapat klarifikasi melalui Zoom yang diperdengarkan di ruang sidang.

Dalam rekaman tersebut, Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mengakui bahwa tidak pernah ada teguran administratif kepada HM Siddiq BM sebelum keputusan pemecatan dilakukan.

“Kalau persoalan surat administrasi memang nda pernah ada teguran,” ujar Saharuddin dalam rekaman yang diputar di persidangan.

Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemberian sanksi di internal partai, termasuk apakah mekanisme yang ditempuh telah sesuai dengan AD/ART Partai NasDem.

Saksi Suwanda bahkan mengaku tidak mengetahui apakah proses pemecatan tersebut telah sesuai dengan aturan organisasi.

“Persoalan sesuai AD/ART saya tidak tahu,” katanya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Selain itu, Suwanda juga mengakui tidak mengikuti secara utuh forum klarifikasi yang digelar DPP NasDem melalui Zoom pada April 2025 lalu.

“Dari awal saya tidak terlibat, hanya melihat saja. Apa yang terjadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Mudatsir, mengaku tidak pernah melihat langsung HM Siddiq BM mengarahkan dukungan kepada pasangan calon selain yang diusung Partai NasDem pada Pilkada Luwu Timur.

Ia hanya menyebut video HM Siddiq BM yang sempat viral dianggap berdampak terhadap kerja tim pemenangan dan internal partai.

“Kalau untuk mengatakan bahwa condong, saya tidak bisa memastikan,” kata Mudatsir.

Dalam sidang juga terungkap bahwa wilayah basis politik HM Siddiq BM di Kecamatan Malili dan Wasuponda justru dimenangkan pasangan calon yang diusung NasDem.

Mudatsir menyebut kekalahan hanya terjadi di beberapa TPS tertentu yang dianggap sebagai basis pribadi HM Siddiq BM.

Kuasa hukum HM Siddiq BM, Agus Melas, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperlihatkan lemahnya dasar pemecatan kliennya.

Menurutnya, tidak adanya teguran tertulis maupun proses pembinaan sebelum pemecatan menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam keputusan partai.

“Dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai anggota DPRD Luwu Timur yang dijatuhkan kepada HM Siddiq BM sangat tidak pantas,” tegas Agus Melas.

Ia berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Malili dapat membuka seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi kliennya. (*)