Politik

KPPI Sulsel Soroti Paradoks Demokrasi, Perempuan Dominasi Pemilih tetapi Masih Minim Keterwakilan Politik

Tim Redaksi
×

KPPI Sulsel Soroti Paradoks Demokrasi, Perempuan Dominasi Pemilih tetapi Masih Minim Keterwakilan Politik

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan sekaligus Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan, Muliaty Mastura Yusuf.
Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan sekaligus Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan, Muliaty Mastura Yusuf (Foto: IST)

MAKASSAR – Meski menjadi kelompok pemilih terbesar dalam pemilu, perempuan dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk memperoleh keterwakilan yang setara dalam lembaga politik maupun jabatan publik.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan paradoks dalam praktik demokrasi di Indonesia, di mana perempuan menjadi penentu hasil pemilu, tetapi belum sepenuhnya menjadi penentu arah kebijakan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pandangan itu disampaikan Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Selatan sekaligus Wakil Sekretaris KAHMI Sulawesi Selatan, Muliaty Mastura Yusuf.

Menurutnya, momentum menjelang Pemilu 2029 perlu dimanfaatkan untuk memperkuat posisi perempuan dalam politik, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengambil keputusan.

“Demokrasi Indonesia secara faktual digerakkan dan ditentukan oleh perempuan. Namun, keterwakilan mereka dalam proses pengambilan kebijakan masih jauh dari ideal,” ujar Muliaty dalam artikel opini yang tayang di website KAHMI Sulsel, Selasa (7/7/2026).

Mayoritas Pemilih, Penggerak Demokrasi

Muliaty mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 106,3 juta jiwa atau 50,2 persen dari total 204,8 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan komposisi tersebut, perempuan menjadi kelompok mayoritas yang menentukan arah demokrasi nasional.

Kontribusi perempuan, lanjut dia, tidak hanya terlihat sebagai pemilih, tetapi juga dalam penyelenggaraan pemilu. Data KPU mencatat lebih dari 60 persen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan perempuan yang terlibat mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara.

Selain itu, hasil Survei Indikator Politik Indonesia 2023 menunjukkan sekitar 48 persen responden menyebut istri atau ibu sebagai sosok yang paling berpengaruh dalam menentukan pilihan politik keluarga.

“Artinya, perempuan tidak hanya menentukan pilihan politiknya sendiri, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap keputusan politik di lingkungan keluarga,” katanya.

Keterwakilan Belum Berimbang

Di balik besarnya peran tersebut, Muliaty menilai keterwakilan perempuan dalam politik masih belum mencerminkan komposisi pemilih.

Ia mengutip data keanggotaan DPR RI periode 2024–2029 yang menunjukkan keterwakilan perempuan baru mencapai sekitar 21,2 persen atau masih berada di bawah target afirmasi 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu.

Sementara itu, pada tingkat pemerintahan daerah, proporsi kepala daerah perempuan disebut masih berkisar 10 persen dari total 514 kepala daerah di Indonesia.

Menurutnya, kondisi serupa juga masih terjadi di internal partai politik. Perempuan kerap ditempatkan pada organisasi sayap atau badan perempuan, sementara posisi strategis seperti ketua umum, sekretaris jenderal, maupun bendahara umum masih didominasi laki-laki.

Ia juga menilai kebijakan afirmasi 30 persen calon legislatif perempuan dalam banyak kasus belum sepenuhnya diikuti dengan penempatan pada nomor urut yang memiliki peluang besar untuk terpilih.

Belum Dapat Ruang Setara

Muliaty menuturkan tidak sedikit kader perempuan yang selama bertahun-tahun aktif mendampingi masyarakat, mulai dari kegiatan sosial, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM hingga kerja-kerja politik di tingkat akar rumput.

Namun, menurutnya, pengabdian tersebut belum selalu berbanding lurus dengan peluang memperoleh dukungan politik saat pemilu berlangsung.

“Banyak kader perempuan yang telah bekerja lama bersama masyarakat, tetapi ketika pemilu tiba justru tidak memperoleh ruang yang cukup untuk bersaing secara adil,” ujarnya.

Dampak terhadap Kebijakan Publik

Muliaty menilai minimnya keterwakilan perempuan berpotensi memengaruhi kualitas kebijakan publik karena belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.

Isu-isu seperti kesehatan ibu dan anak, perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender, pemberdayaan pelaku UMKM perempuan, perlindungan pekerja perempuan, hingga pendidikan anak usia dini dinilai membutuhkan perhatian lebih besar dalam proses penyusunan kebijakan.

Ia juga mengingatkan agar perempuan tidak lagi dipandang sebagai kelompok pemilih yang mudah dipengaruhi politik uang.

Menurutnya, praktik penerimaan uang atau bantuan menjelang pemilu sering kali tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat sehingga perlu diselesaikan melalui penguatan kesejahteraan dan pendidikan politik.

“Jika demokrasi hanya meminta suara perempuan setiap lima tahun sekali, tetapi mengabaikan kepentingan mereka dalam lima tahun berikutnya, maka demokrasi belum berjalan secara utuh,” katanya.

Dorong Reformasi Partai dan Pendidikan Politik

Sebagai langkah perbaikan, Muliaty mendorong partai politik menjalankan kebijakan afirmasi secara lebih substansial, tidak hanya memenuhi persyaratan administratif.

Menurutnya, perempuan perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk menempati nomor urut yang kompetitif, mendapatkan dukungan pendanaan kampanye, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan politik.

Selain itu, ia menilai negara perlu memperkuat pendidikan politik secara berkelanjutan bagi perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan politik uang yang masih banyak menyasar pemilih di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, Muliaty mengajak perempuan menyadari besarnya kekuatan politik yang dimiliki sebagai kelompok mayoritas pemilih.

“Dengan lebih dari separuh jumlah pemilih, perempuan memiliki posisi tawar yang sangat besar untuk menentukan arah demokrasi. Kesadaran itu harus menjadi modal untuk memperjuangkan keterwakilan dan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, demokrasi akan semakin berkualitas apabila suara perempuan tidak hanya menentukan hasil pemilu, tetapi juga tercermin dalam proses pengambilan kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan. (*)