Nasional

Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Penertiban Kawasan Hutan

Tim Redaksi
×

Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Penertiban Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak,
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (Foto: IST)

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tetap menjalankan seluruh agenda strategisnya meski mantan Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, tengah menghadapi proses hukum. Satgas menyatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, usai mengikuti rapat tertutup bersama Kementerian Pertahanan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Menurutnya, Satgas memilih menjaga profesionalisme dengan tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Persoalan penegakan hukum adalah wilayah aparat penegak hukum. Satgas hanya mengoordinasikan agar penanganannya berjalan efektif,” kata Barita dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan.

Barita menegaskan Satgas PKH tetap menghormati seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Namun, ia memastikan keberlangsungan organisasi tidak bergantung pada satu figur karena seluruh mekanisme kerja telah diatur dalam sistem kelembagaan.

Menurutnya, Satgas bekerja berdasarkan tata kelola yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sehingga seluruh program tetap dapat dijalankan meski terjadi dinamika di internal organisasi.

“Prinsipnya tidak tergantung pada orang per orang, tetapi sistem yang diatur oleh mekanisme peraturan,” ujarnya.

Ia memastikan berbagai agenda utama Satgas, mulai dari penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara, tetap berjalan sesuai rencana.

Dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, pembahasan difokuskan pada optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH. Barita tidak menjelaskan secara rinci apakah perkembangan perkara hukum yang menjerat Febrie turut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Satgas PKH sendiri merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan, termasuk menangani berbagai pelanggaran di sektor perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan kawasan hutan lainnya.

Sejak mulai beroperasi pada 2025, Satgas PKH mengklaim telah berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan serta menagih denda administratif dalam jumlah signifikan.

Di tengah capaian tersebut, proses hukum terhadap mantan ketua pelaksananya menjadi perhatian publik, namun Satgas menegaskan hal itu tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan target yang telah ditetapkan. (*)