Makassar

Kemenkes Pilih Makassar untuk Uji Reformasi JKN, Rujukan Tak Lagi Harus Berjenjang

Tim Redaksi
×

Kemenkes Pilih Makassar untuk Uji Reformasi JKN, Rujukan Tak Lagi Harus Berjenjang

Sebarkan artikel ini
Kemenkes Pilih Makassar untuk Uji Reformasi JKN, Rujukan Tak Lagi Harus Berjenjang
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

MAKASSAR — Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan sistem rujukan yang memungkinkan pasien mendapat penanganan langsung sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan.

Penetapan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Makassar menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk menguji sejumlah pembaruan sistem JKN sebelum diterapkan secara nasional.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penunjukan tersebut dan menyatakan Pemkot Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba reformasi sistem kesehatan.

“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Munafri.

Rujukan Disesuaikan Kebutuhan Pasien

Salah satu pembaruan utama yang diuji adalah Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).

Melalui sistem ini, pasien tidak lagi harus mengikuti pola rujukan secara berjenjang apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama menilai pasien membutuhkan penanganan di fasilitas dengan kemampuan lebih tinggi.

Azhar menjelaskan fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Dengan pengelompokan tersebut, dokter dapat menentukan fasilitas tujuan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” kata Azhar.

Pola tersebut diharapkan membuat proses rujukan lebih tepat sasaran, mengurangi rujukan berulang, serta mempercepat pasien memperoleh layanan yang sesuai dengan kondisi medisnya.

Makassar Dinilai Punya Jejaring Lengkap

Azhar mengatakan Makassar dipilih karena memiliki infrastruktur kesehatan dan sumber daya manusia yang dinilai siap mendukung uji coba.

Jejaring layanan kesehatan di Makassar mencakup puskesmas dan klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap,” ujar Azhar.

Menurut dia, kelengkapan tersebut memungkinkan pemerintah menguji sistem rujukan secara lebih utuh, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit dengan kemampuan pelayanan tertinggi.

Makassar dan Bandung dinilai memiliki karakteristik berbeda dibanding dua daerah lainnya yang menjadi lokasi uji coba, yakni Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Muara Enim.

Jika dua kabupaten tersebut memiliki jejaring layanan hingga rumah sakit kabupaten, Makassar dan Bandung memiliki tambahan jejaring rumah sakit milik pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan.

Tiga Pembaruan Sistem JKN

Selain RBKP, reformasi yang diuji juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

KRIS diarahkan untuk menghadirkan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan.

Sementara itu, iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.

Penerapan sistem pembayaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN.

Ketiga pembaruan tersebut akan diuji secara bersamaan untuk melihat kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, mekanisme pelayanan, sistem rujukan, hingga pembiayaan.

Pemkot Siapkan Evaluasi Fasilitas Kesehatan

Munafri mengatakan sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar telah dikunjungi tim dari pemerintah pusat sebagai bagian dari proses identifikasi dan evaluasi kesiapan.

Fasilitas yang ditinjau meliputi puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.

“Kalau ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” kata Munafri.

Menurut dia, penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan bukan sekadar menjadi tempat pelaksanaan kebijakan, tetapi juga kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan layanan kesehatan sejak awal.

Pemkot Makassar, kata Munafri, siap melakukan pembenahan berdasarkan hasil evaluasi selama proses uji coba berlangsung.

Menunggu Regulasi Nasional

Azhar mengatakan pelaksanaan uji coba akan dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.

Dengan adanya regulasi tersebut, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan akan melanjutkan implementasi uji coba di daerah yang telah ditetapkan.

Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas secara nasional.

Bagi masyarakat, perubahan yang paling terasa dari sistem tersebut diharapkan berada pada aspek pelayanan: pasien memperoleh rujukan berdasarkan kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan, bukan sekadar mengikuti jenjang administratif.

Pemkot Makassar pun menyatakan siap mendukung proses tersebut agar reformasi JKN dapat berjalan sekaligus meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (*)