MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menargetkan percepatan besar-besaran dalam penertiban dan legalisasi aset daerah sepanjang tahun 2026.
Sebanyak 1.000 bidang tanah dan bangunan ditargetkan rampung disertifikatkan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menempatkan pengamanan aset sebagai prioritas strategis pembangunan daerah.
Menurut Munafri, percepatan sertifikasi aset bukan sekadar agenda administratif, melainkan berdampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Aset yang belum memiliki legalitas dinilai berpotensi menurunkan nilai akuntabilitas.
“Target 1.000 sertifikat ini bukan hanya angka, tapi bagian dari upaya memperbaiki penilaian akuntabilitas pemerintah kota,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2026).
Selain aset berupa lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga menyasar legalisasi infrastruktur jalan. Tercatat sebanyak 3.309 ruas jalan akan dipetakan untuk proses sertifikasi guna memastikan seluruh aset strategis memiliki kepastian hukum.
Untuk mempercepat realisasi target, Munafri telah menginstruksikan seluruh camat serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang, agar bergerak secara terpadu. Batas waktu pun ditetapkan guna memastikan proses berjalan efektif.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi juga pada penguatan legalitas guna mencegah potensi sengketa dan penguasaan aset oleh pihak lain. Sinergi lintas OPD menjadi kunci dalam mempercepat proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa percepatan dilakukan secara terstruktur dengan mengedepankan skala prioritas, khususnya terhadap aset yang telah siap secara administratif dan bebas dari persoalan hukum.
“Aset yang clear menjadi prioritas utama agar proses sertifikasi tidak terhambat di lapangan,” jelasnya.
Ia mengakui, capaian sertifikasi pada 2025 masih terbatas, yakni hanya 19 bidang lahan dengan total luas sekitar 77.597 meter persegi atau 7,7 hektare. Sebagian besar berlokasi di kawasan Untia untuk mendukung pembangunan stadion, dengan nilai aset mencapai Rp111,5 miliar.
Keterbatasan tersebut, lanjutnya, dipengaruhi oleh proses penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menyita waktu cukup besar.
Memasuki 2026, fokus diarahkan pada aset strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan, termasuk sekolah dan puskesmas.
Di sisi lain, kawasan Untia seluas sekitar 23 hektare juga terus didorong penyelesaiannya. Hingga kini, sebanyak 50 bidang aset telah masuk dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD.
Pemkot Makassar optimistis target 1.000 sertifikat dapat tercapai sepanjang seluruh pihak menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berorientasi jangka panjang. (*)


























