MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kota Makassar kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya tagihan air bagi rumah ibadah.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi masjid, tetapi juga tempat ibadah agama lain, sebagai wujud kepedulian terhadap semua umat beragama.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, menyampaikan kebijakan ini merupakan agenda tahunan yang rutin diterapkan setiap Ramadan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Ikhtiar, Jalan Mangerangi, bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan jajaran Pemerintah Kota Makassar, Senin (10/3/2025).
“Setiap bulan Ramadan, kami selalu menggratiskan penggunaan air untuk semua rumah ibadah. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar kemuliaan Ramadan bisa dirasakan oleh semua umat beragama,” ujar Beni.
Bentuk Dukungan bagi Kegiatan Keagamaan
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Air Minum Kota Makassar dalam mendukung kegiatan keagamaan, terutama di bulan suci Ramadan.
Dengan meningkatnya aktivitas ibadah seperti salat tarawih di masjid, kebutuhan air pun bertambah dibandingkan bulan-bulan lainnya.
“Ramadan adalah bulan penuh berkah, dan setiap kebaikan yang dilakukan akan mendapat balasan berlipat. Kami berharap dengan pembebasan tagihan air ini, pengurus rumah ibadah dan jemaah bisa lebih tenang beribadah tanpa terbebani biaya tambahan,” tambah Beni.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai membantu meringankan beban operasional rumah ibadah di Kota Makassar.
Melalui kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadan tahun ini semakin khusyuk dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat. (*)