MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di berbagai sektor. Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di kota ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Makassar pada Senin (17/3/2025), Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, beserta jajaran.
Pertemuan ini menandai awal kolaborasi baru sejak Munafri menjabat sebagai Wali Kota, dengan fokus utama pada peningkatan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi kelompok rentan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan capaian program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) selama tahun 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepesertaan di Makassar mencapai 50,50% dari total pekerja, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 38%. Angka ini menjadikan Makassar sebagai kota dengan cakupan jaminan sosial tenaga kerja tertinggi di Sulawesi Selatan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial di kalangan pekerja Makassar terus meningkat. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memastikan program ini semakin luas jangkauannya,” ujar Mintje Wattu.
Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa jaminan sosial bagi pekerja bukan hanya kebijakan sosial, tetapi juga investasi bagi masa depan kota.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor, terutama mereka yang masuk dalam kategori rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Makassar, terutama yang rentan, memiliki perlindungan sosial yang memadai. Dengan adanya jaminan ini, mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan produktif, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Munafri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja agar sejalan dengan visi kota yang unggul, inklusif, dan berdaya saing.
Perluasan Kerja Sama dan Target Kepesertaan
Dalam audiensi tersebut, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan sosial bagi pekerja.
Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua pihak dalam memberikan manfaat jaminan sosial yang lebih luas.
Saat ini, Pemkot Makassar telah melindungi lebih dari 35.782 pekerja rentan, 11.515 pegawai non-ASN, 5.752 pekerja keagamaan, serta 5.112 kader posyandu.
Ke depan, jumlah ini diharapkan terus bertambah agar lebih banyak masyarakat mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan kerja sama yang berkelanjutan, program ini tidak hanya akan menjaga kesejahteraan pekerja tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi Makassar sesuai dengan visi kota yang unggul, aman, dan berkelanjutan.