Nasional

Mulus Tanpa Hambatan! DPR Setujui Revisi UU TNI, Selangkah Lagi Disahkan di Paripurna

Tim Redaksi
58
×

Mulus Tanpa Hambatan! DPR Setujui Revisi UU TNI, Selangkah Lagi Disahkan di Paripurna

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). (Foto: Inilah.com)
Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). (Foto: Inilah.com)

JAKARTA – Komisi I DPR RI secara resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto, mengumumkan bahwa RUU tersebut kini memasuki tahap berikutnya, yaitu pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kami meminta persetujuan dari anggota Komisi I DPR dan pemerintah, apakah RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna?” ujar Utut. Mayoritas anggota rapat pun menyatakan setuju.

Baca:  Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap Manfaat Sujud bagi Kesehatan Otak dalam Ceramah di Masjid Istiqlal

Namun, tidak semua fraksi menyetujui tanpa syarat. Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan, sementara fraksi lainnya menyetujui tanpa keberatan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan harapannya agar RUU ini dapat segera disepakati dalam Rapat Paripurna mendatang.

“Kami berharap revisi Undang-Undang TNI ini dapat segera ditetapkan agar semakin memperkuat tugas dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa TNI memiliki peran sentral dalam sistem pertahanan nasional, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan seperti dinamika geopolitik, ancaman militer dan non-militer, serta perkembangan strategi pertahanan hibrida.

Baca:  Gara-Gara Sebut PPPK Beban Negara, Taufan Pawe Dikecam dan Berujung Maaf

Selain itu, Supratman juga menyoroti pentingnya revisi UU ini dalam mendukung sinergi antara TNI dan kementerian/lembaga negara lainnya guna memastikan stabilitas nasional.

Dengan persetujuan Komisi I DPR, kini nasib revisi UU TNI tinggal menunggu keputusan final dalam sidang Paripurna DPR RI.

Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum baru bagi modernisasi dan optimalisasi peran TNI dalam menjaga pertahanan negara. (*)