Nasional

FORKONAS PP DOB Usulkan Tiga Klaster Kesiapan Calon Daerah Otonom Baru

Tim Redaksi
×

FORKONAS PP DOB Usulkan Tiga Klaster Kesiapan Calon Daerah Otonom Baru

Sebarkan artikel ini

Dorong Pembentukan Daerah Baru Dimulai Bertahap pada 2027

Forkonas PP DOB

JAKARTA — Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB) mendesak pemerintah mengakhiri moratorium pembentukan daerah otonom baru dan segera menerbitkan regulasi penataan daerah paling lambat Desember 2026.

Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB yang digelar di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Selasa, 29 September 2026 lalu.

Dalam dokumen rekomendasi yang ditetapkan pada forum tersebut sebagaimana diterima redaksi Sabtu (3/10), FORKONAS PP DOB menyebut penghentian moratorium perlu dilakukan secara terukur, bertahap, dan berbasis kesiapan daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan negara serta prioritas pembangunan nasional.

FORKONAS juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan penataan daerah dan desain penataan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan, sekaligus menyediakan standar penilaian kelayakan calon daerah otonom baru (CDOB), mekanisme seleksi yang objektif dan transparan, tahapan pembentukan DOB, serta peta jalan penataan daerah secara nasional.

CDOB Diusulkan Masuk Tiga Klaster

Selain mendorong berakhirnya moratorium, FORKONAS PP DOB mengusulkan agar seluruh CDOB di Indonesia diinventarisasi, diverifikasi, divalidasi, dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesiapan.

Klasifikasi tersebut dibagi menjadi tiga klaster.

Klaster 1 diperuntukkan bagi CDOB yang dinilai siap, yakni telah memiliki tingkat kelengkapan persyaratan yang tinggi serta memenuhi indikator utama kelayakan, termasuk aspek administratif, kewilayahan, pemerintahan, pelayanan dasar, dan dukungan masyarakat.

Klaster 2 merupakan CDOB yang siap bersyarat. Kelompok ini telah memenuhi sebagian besar persyaratan, tetapi masih membutuhkan penyempurnaan dokumen atau penguatan pada aspek tertentu, seperti administrasi, kewilayahan, kelembagaan, fiskal, ekonomi, infrastruktur, maupun pelayanan dasar.

Sementara Klaster 3 mencakup CDOB yang masih berada dalam tahap penyiapan dan pembinaan, termasuk yang masih membutuhkan pemenuhan persyaratan dasar, penyempurnaan dokumen, penguatan dukungan masyarakat, kajian kelayakan, serta pendampingan.

FORKONAS menyatakan klasifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan peta jalan nasional pembentukan DOB secara objektif, transparan, bertahap, dan berbasis kesiapan.

Pembentukan DOB Diusulkan Dimulai 2027

FORKONAS PP DOB selanjutnya merekomendasikan pemerintah menetapkan jumlah dan rencana pembentukan DOB secara bertahap setiap tahun mulai 2027.

Penetapan tersebut diusulkan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain tingkat kesiapan CDOB, kebutuhan pelayanan publik, kondisi geografis, jumlah dan karakteristik penduduk, kapasitas pemerintahan, kapasitas fiskal, potensi ekonomi, kemampuan menuju kemandirian fiskal, kesiapan infrastruktur, pemerataan pembangunan, serta prioritas pembangunan nasional.

Menurut rekomendasi tersebut, adanya rencana tahunan akan memberikan kepastian arah kebijakan sekaligus menjadi peta jalan pembentukan DOB. Pemerintah juga dinilai dapat melakukan proses seleksi dan pembentukan secara bertahap sesuai kemampuan negara.

FORKONAS turut meminta pemerintah memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres) dan/atau Amanat Presiden (Ampres), serta daerah yang telah memenuhi persyaratan pembentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prioritas juga diarahkan kepada CDOB yang memiliki dukungan masyarakat, kesiapan administratif dan kewilayahan, kapasitas pemerintahan dan kelembagaan, pelayanan publik, serta potensi ekonomi dan prospek kemandirian fiskal.

Dorong Satu Basis Data Nasional CDOB

Dalam rekomendasinya, FORKONAS juga mengusulkan pembangunan Basis Data Nasional CDOB yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala.

Basis data tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, dan FORKONAS PP DOB.

Data yang dihimpun antara lain mencakup identitas dan wilayah CDOB, sejarah usulan, status administratif, dokumen persyaratan, perkembangan regulasi, dukungan masyarakat, kondisi kewilayahan, jumlah penduduk, kapasitas fiskal, potensi ekonomi, kesiapan infrastruktur dan pelayanan dasar, kesiapan kelembagaan, status Surpres atau Ampres, hingga hasil verifikasi dan klasifikasi kesiapan CDOB.

FORKONAS mengusulkan basis data tersebut dikembangkan menjadi Sistem Informasi Nasional CDOB sehingga dapat digunakan sebagai instrumen pengambilan kebijakan berbasis data.

Bukan Sekadar Menambah Jumlah Daerah

Dalam dokumen hasil Rapimnas, FORKONAS menegaskan bahwa agenda pembentukan DOB tidak semata diarahkan untuk menambah jumlah daerah otonom.

Forum tersebut mendorong perubahan paradigma dari pemekaran sebagai penambahan jumlah daerah menuju pembentukan DOB sebagai instrumen pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan pusat pertumbuhan ekonomi, dan percepatan kemandirian daerah.

Karena itu, setiap CDOB yang diproses diharapkan memiliki kajian kelayakan yang komprehensif, basis ekonomi daerah, proyeksi kapasitas fiskal, strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesiapan pelayanan dasar dan kelembagaan, kesiapan infrastruktur, rencana investasi dan pengembangan ekonomi, serta peta jalan menuju kemandirian fiskal dan ekonomi.

FORKONAS berpandangan bahwa DOB yang memenuhi kelayakan dan dikelola secara baik dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru dan pemerataan pembangunan nasional.

Aspirasi Akan Disampaikan Langsung kepada Presiden

Selain rekomendasi kebijakan, Rapimnas FORKONAS PP DOB juga menetapkan agenda penyampaian aspirasi pembentukan DOB secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

FORKONAS merekomendasikan perwakilannya melakukan audiensi dengan Presiden untuk menyampaikan aspirasi, kondisi objektif, kesiapan, serta usulan strategis pembentukan DOB dari berbagai wilayah Indonesia.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog mengenai arah kebijakan nasional penataan daerah, masa depan pembentukan DOB, kondisi objektif CDOB, kesiapan daerah yang telah memenuhi persyaratan, strategi pembentukan secara bertahap, serta kontribusi DOB terhadap pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB sendiri dilaksanakan pada 29 September 2026 di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta. Forum tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penataan daerah, mulai dari kepastian regulasi, kesiapan CDOB, kapasitas fiskal dan ekonomi, pemerataan pembangunan, pelayanan publik hingga strategi pembentukan DOB yang dinilai berkualitas dan berkelanjutan.

Rekomendasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum H. Syaiful Huda serta Sekretaris Jenderal Abdurahman Sang. (*)