Nasional

Prof Fernandes: Pemekaran Daerah Harus Ditopang Kemandirian Fiskal, Bukan Sekadar Menambah Birokrasi

Tim Redaksi
×

Prof Fernandes: Pemekaran Daerah Harus Ditopang Kemandirian Fiskal, Bukan Sekadar Menambah Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) (Foto: IST)

JAKARTA – Pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak cukup dipandang sebagai agenda pemekaran wilayah administratif. Calon daerah otonom baru (CDOB) harus dibangun dengan perencanaan yang matang, kapasitas ekonomi dan fiskal yang memadai, serta desain kelembagaan yang mampu menjamin kemandirian daerah.

Pandangan tersebut mengemuka dalam materi akademis Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB) di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dalam paparannya, yang mengangkat tema “Pandangan Akademis Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam Rasionalisasi Fiskal dan Kelembagaan: Membedah Narasi Beban APBN serta Solusi Kemandirian Ekonomi Calon Daerah Otonom Baru (CDOB)”, Fernandes menempatkan persoalan fiskal sebagai salah satu titik krusial dalam pembentukan DOB.

DOB Tidak Boleh Berhenti pada Pembentukan Struktur Pemerintahan

Fernandes, yang juga Ketua Dewan Pakar Forkonas PP CDOB, mengingatkan bahwa tujuan pemekaran tidak semestinya berhenti pada lahirnya struktur pemerintahan, jabatan politik, maupun birokrasi baru.

Dalam materi presentasinya, ia mempertanyakan kondisi sejumlah daerah hasil pemekaran yang justru menghadapi persoalan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat. Karena itu, pembentukan DOB perlu diarahkan untuk menghasilkan daerah yang mampu berkembang, memberikan pelayanan publik secara efektif, sekaligus membangun basis ekonomi sendiri.

Kerangka tersebut terlihat dalam paparannya mengenai Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Desartada disebut sebagai rancang bangun penataan daerah yang memuat strategi penataan daerah dan kondisi daerah otonom yang ingin diwujudkan dalam periode tertentu.

Menurut materi tersebut, Desartada antara lain bertujuan memastikan penataan daerah dilakukan secara terencana, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, menetapkan perkiraan jumlah daerah otonom, serta memberikan dasar kebijakan bagi pemekaran.

Dengan demikian, pemekaran seharusnya bukan proses administratif yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari desain penataan wilayah secara nasional dan daerah.

Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Enam Matra Menjadi Dasar Penataan Daerah

Fernandes juga memaparkan kerangka penataan daerah melalui sejumlah parameter yang saling berkaitan.

Kerangka tersebut mencakup matra geografi, demografi, hankam-sosial politik, ekonomi-keuangan, administrasi publik, dan manajemen pemerintahan. Keseluruhan matra itu diarahkan untuk membentuk daerah otonom yang maju dan mandiri.

Dalam konteks CDOB, aspek ekonomi dan keuangan menjadi sangat penting. Materi Fernandes menyebutkan bahwa kapasitas daerah antara lain harus dilihat dari potensi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, potensi unggulan daerah, kapasitas pendapatan asli daerah induk, potensi pendapatan asli calon daerah persiapan, serta kemampuan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Artinya, kelayakan sebuah wilayah untuk dimekarkan tidak cukup hanya berdasarkan aspirasi masyarakat atau pertimbangan rentang kendali pemerintahan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana daerah baru akan memperoleh sumber pembiayaan untuk menjalankan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

APBN dan Tantangan Fiskal Daerah

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena materi Fernandes menyoroti perubahan postur fiskal nasional pada 2026.

Dalam slide mengenai politik anggaran, disebutkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 berada pada kisaran Rp693 triliun, setelah sebelumnya disebutkan angka awal Rp650 triliun. Angka tersebut dibandingkan dengan TKD 2025 sebesar Rp919,9 triliun.

Materi itu menggambarkan kondisi tersebut sebagai tantangan serius bagi kapasitas fiskal daerah, terutama karena banyak pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat.

Pada slide berikutnya, komponen TKD 2026 disebut terdiri atas Dana Alokasi Umum sebesar Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp155,5 triliun, Dana Desa Rp60,6 triliun, Dana Bagi Hasil Rp45,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp13,1 triliun, insentif fiskal Rp1,8 triliun, dan Dana Keistimewaan DIY Rp500 miliar.

Dalam konteks itu, Fernandes mengajukan pertanyaan mendasar bagi agenda pemekaran: bagaimana memastikan DOB baru tidak justru menjadi tambahan beban fiskal bagi pemerintah pusat?

Seleksi Ketat dan Kemandirian Ekonomi

Pada bagian rencana tindak lanjut, materi Fernandes secara eksplisit menyebut bahwa pemekaran daerah perlu dilakukan melalui seleksi ketat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, kondisi sosial-politik, kondisi fiskal hingga kondisi ekonomi nasional.

Pemerintah juga dinilai perlu melakukan analisis terhadap dampak dan kebutuhan daerah persiapan, baik pada tahap pembentukan, pelaksanaan maupun setelah daerah tersebut menjadi daerah baru.

Dengan pendekatan itu, pemekaran tidak hanya dipandang sebagai persoalan “berapa banyak daerah yang dapat dibentuk”, tetapi lebih jauh menyangkut seberapa siap sebuah wilayah untuk menjadi daerah yang mampu berdiri secara administratif, ekonomi dan fiskal.

Ada Jalur Bottom Up dan Top Down

Fernandes juga menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan daerah persiapan dalam kerangka UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat berlangsung melalui dua pendekatan.

Pertama, bottom up, yakni melalui usulan pemerintah daerah yang kemudian melalui serangkaian penilaian terhadap persyaratan dasar kewilayahan, administratif dan kapasitas daerah.

Kedua, top down, yaitu pembentukan daerah persiapan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Untuk pendekatan kepentingan strategis nasional, materi tersebut merujuk antara lain pada Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Skema ini dapat digunakan untuk wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar, maupun daerah tertentu dalam rangka menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi Menentukan Nasib Daerah Persiapan

Salah satu bagian penting dari paparan Fernandes adalah mekanisme evaluasi daerah persiapan.

Daerah persiapan harus menjalankan pemerintahan, membangun sarana-prasarana, mengelola personel dan anggaran, membentuk perangkat daerah, serta menangani pelayanan dan pengaduan masyarakat selama masa persiapan.

Setelah itu, pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir untuk menentukan apakah daerah persiapan layak ditingkatkan menjadi daerah otonom definitif.

Dalam materi tersebut, Fernandes menekankan bahwa hasil evaluasi harus benar-benar menunjukkan kelayakan. Daerah persiapan yang dinilai tidak layak dapat dicabut statusnya dan dikembalikan kepada daerah induk.

Dengan mekanisme itu, status daerah otonom baru semestinya bukan sekadar hasil perjuangan politik, tetapi merupakan konsekuensi dari terpenuhinya parameter pemerintahan, ekonomi, fiskal, pelayanan publik dan kapasitas kelembagaan.

Kritik terhadap Pemekaran yang Hanya Menambah Birokrasi

Fernandes juga menampilkan sejumlah persoalan empiris dari perjalanan pemekaran daerah di Indonesia.

Dalam salah satu slide, disebutkan adanya kritik bahwa euforia pemekaran dapat menggerus anggaran pusat apabila sebagian besar sumber daya justru terserap untuk membiayai birokrasi.

Materi tersebut juga mengutip pandangan yang menyebut rendahnya kinerja keuangan sejumlah daerah hasil pemekaran sebagai salah satu indikator bahwa proses pemekaran sebelumnya belum sepenuhnya menghasilkan daerah yang mandiri.

Pesan yang ingin dibangun cukup jelas: pemekaran tidak boleh sekadar menghasilkan pemerintahan baru, tetapi harus menghasilkan kapasitas baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Memperkuat Kecamatan sebagai Alternatif

Menariknya, Fernandes tidak hanya berbicara mengenai pembentukan DOB. Pada bagian akhir paparannya, ia menawarkan penguatan kecamatan sebagai bagian dari solusi penataan pemerintahan.

Ketika pemekaran kabupaten/kota masih menghadapi tantangan fiskal, kecamatan dapat diperkuat dari sisi organisasi, anggaran, pelayanan publik dan pengembangan sumber daya aparatur.

Ia bahkan mengusulkan agar pengembangan kecamatan tidak dipandang sebagai sekadar pemenuhan struktur birokrasi. Kecamatan dapat dikembangkan menjadi pusat pelayanan dan pemerintahan yang lebih kuat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Gagasan tersebut mencakup kemungkinan penguatan tipologi kecamatan, dukungan anggaran yang lebih memadai, pengembangan karier ASN, insentif bagi aparatur yang bertugas di wilayah terpencil, serta pembangunan fasilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Momentum Evaluasi Agenda Pemekaran

Paparan Prof Fernandes dalam Rapimnas Forkonas PP DOB pada akhirnya menempatkan agenda pemekaran dalam perspektif yang lebih luas.

Perjuangan pembentukan DOB, menurut kerangka akademis yang dipaparkan, harus berjalan beriringan dengan desain penataan daerah, kemampuan fiskal, potensi ekonomi, kualitas pelayanan publik dan kapasitas kelembagaan.

Dengan demikian, pertanyaan penting bagi setiap CDOB bukan hanya “kapan daerah ini dimekarkan?”, tetapi juga “seberapa siap daerah ini berdiri dan membiayai dirinya sendiri?”

Bagi Forkonas PP DOB, gagasan tersebut menjadi relevan di tengah tuntutan percepatan pembentukan daerah baru sekaligus perubahan kebijakan fiskal nasional.

Tantangannya bukan semata meyakinkan pemerintah bahwa pemekaran dibutuhkan, tetapi menunjukkan bahwa CDOB yang diperjuangkan memiliki desain pembangunan dan sumber-sumber ekonomi yang dapat menopang kemandiriannya.

Pada titik inilah, narasi pemekaran bergeser dari sekadar perjuangan administratif menuju agenda membangun daerah yang layak, efektif, produktif dan berkelanjutan secara fiskal. (*)