JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai penggeledahan yang saat ini ditangani kepolisian. Publik diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil resmi proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, menegaskan bahwa opini yang dibangun hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial berpotensi menyesatkan serta mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar,” kata Anang, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, setiap perkara harus dipandang secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum melalui proses yang berlaku.
Anang juga menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menyebut tindakan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kegiatan penggeledahan merupakan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Karena itu, Kejagung memilih menunggu hasil resmi penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Anang menambahkan, penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan pada persepsi atau opini yang berkembang di ruang publik.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan dan sejumlah mata uang asing dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung dan mencakup pendalaman terhadap sejumlah perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Kejagung juga mengingatkan masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum dan tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar dalam membentuk opini publik. (*)

















