JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 masa sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Namun, pengesahan ini tidak lepas dari gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak revisi tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara dan tidak akan membawa dampak negatif seperti yang dikhawatirkan publik.
“Jadi kami berharap dan menghimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan,” ujar Puan.
Ia juga memastikan bahwa revisi UU ini tidak akan membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI ataupun penyalahgunaan wewenang.
“InsyaAllah tidak, dan kami juga berharap bahwa revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” tambahnya.
Meski DPR telah memberikan jaminan tersebut, aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI berlangsung panas. Para demonstran menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai poin-poin perubahan dalam UU tersebut, serta menuding revisi ini bisa mengancam supremasi sipil.
Mereka bahkan sempat bertindak anarkis dengan menggedor gerbang Pancasila, mencoba merusak rantai pengaman, hingga melempari pagar dengan batu.
“Buka, buka!” teriak massa aksi yang kecewa dengan pengesahan UU tanpa dialog lebih lanjut dengan publik.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi demonstrasi tersebut dengan bijak. Ia mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat dan menegaskan bahwa UU ini tidak akan menghidupkan kembali peran ganda TNI di luar tugas pertahanan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang menolak. Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat dan keluarga bangsa Indonesia yang memikul beban tugas dari negara ini,” kata Sjafrie.
Ia juga menekankan bahwa dalam UU terbaru, larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis tetap berlaku. “Semuanya masih berlaku, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” ujarnya.
Terlepas dari pro dan kontra yang mengiringi pengesahan UU ini, pemerintah dan DPR berharap aturan tersebut dapat memberikan manfaat bagi bangsa serta memperkuat institusi pertahanan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Komisi I DPR-RI Lega
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Fikarno Laksono, mengaku lega setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI resmi disahkan dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang tahun 2024-2025.
“Ini semua demi kepentingan bangsa dan negara serta penegasan akan posisi TNI. Hal-hal yang berkaitan dengan posisi TNI dan juga supremasi hukum, supremasi sipil tetap diterapkan,” ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, proses pembuatan UU ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, UU tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah itu lanjut dengan proses harmonisasi, tapi karena tidak terlalu banyak pasal yang berubah, saya rasa tidak akan memakan waktu lama,” pungkasnya. (*)