JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap kepada penyidik Kejaksaan Agung adanya 41 nama yang diduga berkaitan dengan pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Jumlah tersebut bertambah signifikan dibanding daftar sebelumnya yang hanya mencakup 26 nama.
Informasi itu terungkap saat Sony menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dan turut membahas permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murni, mengatakan penyidik mendalami sejumlah data dan percakapan yang berkaitan dengan pengusulan titik dapur MBG. Dari penelusuran tersebut ditemukan tambahan sejumlah nama baru yang sebelumnya belum masuk dalam daftar.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi. Totalnya sekarang menjadi 41 nama,” kata Krisna kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurutnya, nama-nama tambahan tersebut muncul dari berbagai percakapan yang menunjukkan adanya keterkaitan sejumlah pihak dengan pengajuan titik SPPG di berbagai daerah.
Ia menyebut sebagian besar nama yang muncul dalam daftar tersebut berasal dari kalangan politik, meski belum merinci identitas maupun posisi mereka.
“Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah,” ujarnya.
Krisna juga membantah tudingan yang beredar bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari pemberian atau pengalokasian titik dapur MBG kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut dia, dalam pemeriksaan, Sony menegaskan bahwa tujuan pemenuhan titik SPPG semata-mata untuk memenuhi target program yang telah ditetapkan.
Selain mengungkap daftar nama baru, Sony disebut menyampaikan informasi lain yang dinilai memiliki nilai strategis dalam pengusutan perkara tersebut.
Salah satunya terkait kontrak pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat pemindai sidik jari (fingerprint) di lingkungan BGN dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.
“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” ungkap Krisna.
Menurutnya, kontrak tersebut telah ditandatangani sebelum Sony menjabat di BGN dan melibatkan pihak ketiga dalam proses pengadaannya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh informasi yang disampaikan Sony, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi MBG
Di tengah berkembangnya penyidikan, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut menyoroti dugaan korupsi yang terjadi dalam program MBG.
Saat memberikan kuliah umum di UIN Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (15/6/2026), Mahfud menilai dugaan penyimpangan dalam program tersebut sudah sangat serius dan layak mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya bilang hukum mati saja. Korupsi yang dilakukan jika negara dalam keadaan krisis, maka bisa dijatuhi hukuman mati,” tegas Mahfud.
Ia mencontohkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor listrik yang saat ini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung. Menurutnya, terdapat indikasi pembayaran proyek dilakukan meskipun barang yang dipesan belum tersedia.
Mahfud juga menegaskan bahwa ketentuan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Enam Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Selain proyek motor listrik, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga mengandung unsur mark up dan tidak sesuai prosedur pengadaan.
Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana, memperkuat alat bukti, dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut. (*)



















