MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi virtual dari Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam paparannya, Jufri menyoroti rendahnya capaian pembentukan KMP di sejumlah wilayah Sulsel. Berdasarkan data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, masih banyak desa dan kelurahan yang belum memulai tahapan pembentukan koperasi.
“Masih banyak kabupaten dan kota yang progresnya di bawah rata-rata. Karena itu, kami minta agar segera dilakukan langkah-langkah taktis di lapangan,” tegas Jufri.
Ia juga mendorong daerah yang masih mengalami kendala untuk mencontoh keberhasilan Kabupaten Takalar, yang telah membentuk koperasi di seluruh desa/kelurahan. “Best practice dari Sekda Takalar bisa dijadikan acuan, tentu dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah,” tambahnya.
Jufri menginstruksikan Dinas Koperasi di tingkat kabupaten/kota untuk segera melaksanakan seluruh tahapan pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pembuatan akta koperasi oleh notaris.
Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Sulsel telah memiliki KMP sebelum peluncuran resmi program nasional 80.000 Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli mendatang.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, turut hadir sebagai narasumber dan membagikan strategi percepatan pembentukan koperasi di wilayahnya.
“Kami membagi jumlah desa per kecamatan untuk diselesaikan dalam lima hari. Pendekatan ini terbukti efektif dan didukung penuh oleh arahan langsung Bupati Takalar,” ungkap Hasbi.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa dapat dilakukan melalui tiga pendekatan: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi eksisting, atau merevitalisasi koperasi yang vakum. Kabupaten Takalar memilih membentuk koperasi baru dengan melibatkan Ikatan Notaris Indonesia.
Hasbi juga menggarisbawahi bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa bertindak sebagai pengawas koperasi secara ex officio.
Menurutnya, KMP diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengurangi ketergantungan warga pada tengkulak, mendorong pertumbuhan UMKM desa, serta menciptakan lapangan kerja berbasis komunitas lokal.
“Kami yakin program ini akan memperkuat kemandirian ekonomi desa dan membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hasbi. (*)