Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tegaskan Larangan Senam di Taman Pakui Demi Jaga Ketertiban dan Ekologi

Tim Redaksi
×

Pemprov Sulsel Tegaskan Larangan Senam di Taman Pakui Demi Jaga Ketertiban dan Ekologi

Sebarkan artikel ini
Jaga Fungsi Ekologis Taman Pakui, Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam
Jaga Fungsi Ekologis Taman Pakui, Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam

MAKASSAR – Larangan sementara terhadap aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani Makassar, menuai sorotan publik.

Namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah perlindungan terhadap fungsi ekologis ruang terbuka hijau.

Plt. Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil menyusul sejumlah laporan tentang gangguan ketertiban yang timbul akibat aktivitas senam yang berlangsung di kawasan taman.

Menurutnya, taman Pakui dirancang sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang memiliki fungsi utama sebagai paru-paru kota, sekaligus ruang publik yang nyaman dan tertib.

“Larangan ini bersifat sementara. Tujuannya bukan melarang masyarakat berolahraga, melainkan menjaga taman tetap dalam kondisi baik dan berfungsi optimal sebagai ruang ekologis kota,” ujar Nining dalam keterangannya kepada media, Selasa (4/6/2025).

Ia menambahkan, beberapa aktivitas di taman belakangan ini terpantau tidak terkendali. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan fasilitas dan mengganggu estetika maupun keseimbangan ekologis taman.

Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan ini.

Nining menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji opsi penataan ruang aktivitas, termasuk kemungkinan menyediakan zona khusus bagi kegiatan senam, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip tata kelola ruang dan keberlanjutan fungsi taman.

“Kami paham pentingnya ruang interaksi sosial bagi masyarakat. Tapi semua itu harus berjalan seiring dengan tata kelola ruang yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Nining, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ruang publik tetap inklusif namun juga berkelanjutan.

Penataan ulang Taman Pakui juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang sehat dan tertib, tanpa menanggalkan hak masyarakat untuk beraktivitas secara aman dan nyaman. (*)