LUWU — Bea Cukai Malili kembali melanjutkan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025 di wilayah Kabupaten Luwu.
Operasi kali ini digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu dan tim media center Dinas Kominfo Luwu, Senin (6/10/2025).
Kegiatan berlangsung di dua kecamatan, Bajo dan Belopa, dengan menyasar sejumlah kios, toko, serta distributor eceran.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan 75 slop atau sekitar 15.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
Petugas Bea dan Cukai, Deni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta melindungi konsumen dari produk ilegal.
“Operasi pasar ini adalah upaya bersama Bea Cukai Malili dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami ingin memastikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tidak dirugikan dan konsumen terlindungi,” ujar Deni.
Selain melakukan penyitaan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, bahaya konsumsi produk tanpa izin, dan sanksi hukum bagi penjualnya.
“Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” tambah Deni.
Sementara itu, Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Luwu, Ilham, mengimbau seluruh pemilik toko dan kios agar berhenti menjual rokok ilegal karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Satpol PP Luwu siap terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ilham.
Operasi pasar seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Kabupaten Luwu bersih dari peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. (*)














