JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa dua produk sirup obat batuk asal India yang dilaporkan mengandung dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Keterangan resmi ini disampaikan BPOM melalui Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.10.25.158 tanggal 8 Oktober 2025, menyusul pemberitaan di sejumlah media internasional mengenai dugaan kematian anak di India akibat penggunaan dua produk sirop tersebut.
BPOM menjelaskan bahwa produk yang dimaksud adalah Coldrif Cough Syrup yang diproduksi oleh Srisan Pharmaceuticals di Tamil Nadu, dan Nextro-DS Syrup yang diproduksi di Himachal Pradesh, India.
Keduanya disebut mengandung DEG melebihi ambang batas aman.
“Berdasarkan hasil penelusuran di database BPOM, kedua produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia, dan produsen tidak memiliki kerja sama dengan pihak manapun di Indonesia,” tulis BPOM.
Selain itu, sirop obat flu atau cold syrup tidak termasuk kategori obat yang diizinkan untuk diimpor dan diedarkan di Tanah Air.
Hasil patroli siber BPOM juga menunjukkan bahwa kedua produk itu tidak ditemukan di platform e-commerce Indonesia.
Pengawasan Diperketat
Sebagai langkah antisipasi, BPOM menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan pra dan pascaproduksi terhadap seluruh obat yang beredar di Indonesia agar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu internasional.
Pengawasan dilakukan secara berbasis risiko di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.
BPOM juga menerapkan sistem sampling komprehensif terhadap sirop obat guna memastikan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berada dalam batas aman sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Selain itu, BPOM mewajibkan industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self-assessment), termasuk uji cemaran pada bahan baku dan sirop obat, serta melaporkannya melalui sistem e-Was BPOM.
Kolaborasi Nasional dan Internasional
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM juga meningkatkan sistem pelaporan farmakovigilans yang melibatkan tenaga kesehatan dan industri farmasi dalam mendeteksi efek samping obat.
Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dilakukan untuk mempercepat penanganan keluhan dan tindak lanjut jika ditemukan kasus terkait penggunaan obat.
Selain itu, BPOM menjalin kerja sama erat dengan WHO, otoritas regulatori negara lain, dan aparat penegak hukum guna memperkuat sistem regulasi obat dan mencegah peredaran obat palsu maupun berbahaya.
BPOM mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK — Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa — sebelum membeli atau menggunakan obat.
Masyarakat juga diminta membeli obat hanya di apotek, toko obat berizin, atau fasilitas kesehatan resmi.
Bila membeli secara online, pastikan apotek tersebut telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.
“Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat berkonsultasi dengan apoteker, dokter, atau tenaga kesehatan,” tutup pernyataan resmi BPOM. (*)













