Luwu Raya

Momentum Bukber di Walmas, Armin Toputiri Serahkan Dokumen Penting CDOB Luwu Tengah

Tim Redaksi
×

Momentum Bukber di Walmas, Armin Toputiri Serahkan Dokumen Penting CDOB Luwu Tengah

Sebarkan artikel ini
Armin Mustamin Toputiri, mantan Ketua Pansus Pembentukan DOB Kabupaten Luwu Tengah DPRD Sulawesi Selatan

LUWU — Sebuah momentum penting dalam sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah terjadi dalam acara buka puasa bersama di kediaman almarhum Syukur Bijak, Senin (9/3/2026).

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah DPRD Sulawesi Selatan, Armin Mustamin Toputiri, secara simbolis menyerahkan dokumen otentik pembentukan Luwu Tengah yang selama ini ia simpan selama sekitar 14 tahun.

Dokumen setebal kurang lebih 200 halaman itu diserahkan langsung kepada Bupati Luwu Patahudding, Ketua DPRD Luwu Gazali Hidayat, serta tokoh pemuda Walmas yang juga pejuang Luwu Tengah, Muh Dhevi Bijak.

Perjuangan yang Sempat Terhenti

Dalam sambutannya di hadapan masyarakat Walenrang-Lamasi (Walmas), Armin mengungkapkan bahwa proses pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebenarnya telah mencapai tahap yang sangat maju sebelum akhirnya terhenti akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan tersebut merupakan arsip lengkap yang merekam seluruh proses administrasi perjuangan pembentukan Luwu Tengah.

“Dokumen ini berisi seluruh arsip yang saya simpan, mulai dari rekomendasi Bupati, Ampres CDOB Luwu Tengah, hingga naskah Rancangan Undang-Undang. Saat itu prosesnya tinggal selangkah lagi dibahas menjadi undang-undang sebelum moratorium diberlakukan,” ujar Armin.

Disimpan Selama Lebih dari Satu Dekade

Armin menjelaskan bahwa dokumen tersebut sengaja disimpannya selama bertahun-tahun karena situasi politik pada masa itu dinilai belum kondusif.

Ia menyebut adanya dinamika dan saling klaim antar pihak terkait perjuangan pemekaran yang dikhawatirkan justru dapat menghambat proses pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

“Kenapa baru sekarang saya serahkan? Karena sebelumnya ada banyak dinamika. Saya khawatir kalau dibuka saat itu justru memperkeruh situasi,” katanya.

Menurut Armin, penyerahan dokumen tersebut juga dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa perjuangan pembentukan Luwu Tengah mulai terpinggirkan dalam wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“Saya serahkan dokumen ini agar perjuangan Luwu Tengah tetap dikawal sampai tuntas,” tegasnya.

Disambut Baik Pemerintah Daerah

Bupati Luwu Patahudding menyambut positif penyerahan dokumen tersebut. Ia mengaku selama ini pemerintah daerah juga berupaya menelusuri keberadaan berkas-berkas penting terkait pembentukan Luwu Tengah.

Menurutnya, munculnya kembali dokumen tersebut menjadi modal penting untuk melanjutkan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Walmas.

“Ada hikmah dari berbagai dinamika yang terjadi selama ini. Berkas yang sekian lama kami cari akhirnya muncul juga dari tangan Pak Armin,” ujar Patahudding.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bahan penting dalam mengkaji kembali langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah ke depan.

Isi Dokumen

Dokumen yang diserahkan tersebut memuat sejumlah berkas penting terkait proses pembentukan daerah otonomi baru Luwu Tengah, di antaranya:

  • Rekomendasi awal dari Bupati Luwu
  • Amanat Presiden (Ampres) terkait pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Luwu Tengah
  • Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Luwu Tengah
  • Data kajian kelayakan serta catatan peran tokoh-tokoh yang terlibat dalam proses perjuangan pemekaran di masa lalu.

Kemunculan kembali dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan baru bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk melanjutkan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonomi baru. (*)