MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah yang tepat untuk melindungi tumbuh kembang mereka dari dampak negatif dunia digital.
Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi yang dilengkapi aplikasi media sosial tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko bagi anak, termasuk paparan konten maupun percakapan yang tidak pantas.
“Saya setuju dengan peraturan itu. Mestinya dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” kata Jufri Rahman.
Ia bahkan menilai kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara.
“Di Australia juga sudah mulai diterapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Jufri menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan.
“Tetapi larangan itu harus diawasi betul, khususnya oleh pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak.
Menurutnya, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak, terutama jika penggunaannya tidak diawasi dengan baik.
“Kami sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin (9/3/2026).
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak mudah terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.
Iqbal juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.
Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi perkembangan generasi muda. (*)


























