LUUW TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ruang Rapat Adipura DLH, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum memiliki izin resmi, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat kecamatan terkait prosedur, persyaratan teknis, serta kewenangan penerbitan izin pertambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Muhammad Yusri, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sementara pemerintah kabupaten berperan dalam fasilitasi dan pendampingan teknis.
“Pemerintah kabupaten berperan memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Yusri.
Ia menegaskan, Pemkab Luwu Timur berkomitmen mendorong penataan kegiatan pertambangan melalui pembinaan, koordinasi lintas sektor, dan fasilitasi perizinan agar seluruh aktivitas tambang dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha tambang dapat melaksanakan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pembinaan dan koordinasi akan terus dilakukan agar seluruh kegiatan pertambangan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Yusri juga menyinggung pentingnya pembentukan kelompok pertambangan rakyat sebagai salah satu solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi pada aktivitas tambang skala kecil.
Namun, penetapan wilayah pertambangan rakyat tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga memerlukan dukungan lintas sektor.
“Upaya ini diharapkan dapat mengarahkan kegiatan masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan hukum, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah camat, perwakilan pemerintah desa, Kepala Desa Kalpataru, serta para pelaku usaha tambang dari berbagai wilayah di Luwu Timur.
Melalui forum ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui tata kelola pertambangan yang berizin dan berkelanjutan. (*)
























