MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan tata kelola aset daerah secara transparan dan berkeadilan.
Langkah itu ditunjukkan lewat penanganan langsung sengketa lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang hingga kini masih menjadi polemik kepemilikan.
Pasar yang berdiri di atas lahan seluas 4 hektare tersebut menjadi perhatian serius Pemkot setelah muncul gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Untuk mencari solusi, Wali Kota Munafri turun langsung memimpin rapat bersama Direksi PD Pasar Makassar Raya, Camat Tallo, serta perwakilan pihak penggugat, di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
“Persoalan yang sudah berlangsung lama ini, harus diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” tegas Munafri.
Tak Ingin Polemik Berlarut
Munafri menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.
Ia meminta agar seluruh pihak duduk bersama dalam forum resmi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai mediator dan penengah independen.
“Kalau ini dibiarkan, kita hanya akan berada dalam perdebatan yang tidak berujung. Karena itu, saya minta tim pemerintah kota segera berkoordinasi dengan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujar Munafri.
Dalam pertemuan tersebut, Munafri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan sengketa ini.
Ia menyebut seluruh langkah yang ditempuh Pemkot murni dalam kerangka menjaga aset negara dan kepentingan publik.
“Ini tanah atas nama negara. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Semua proses harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pedagang Harus Tetap Dilindungi
Lebih jauh, Munafri menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini bukan semata-mata soal status kepemilikan aset, tetapi juga berkaitan dengan nasib para pedagang dan warga yang menggantungkan hidup di kawasan pasar tersebut.
“Ada banyak orang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Pannampu. Mereka harus tetap bisa berjualan dan mencari nafkah. Karena itu, penyelesaian harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi,” imbuhnya.
Jika pada akhirnya persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, Munafri memastikan Pemkot siap menjalani proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, kita siap. Karena hanya melalui jalur hukum kita bisa memastikan keadilan dan kepastian,” ujarnya.
Munafri menambahkan, langkah mediasi yang kini dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan atau dikuasai secara tidak sah.
“Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.
Kasus Pasar Pannampu menjadi salah satu prioritas Pemkot Makassar dalam penataan kembali aset-aset daerah, terutama yang berstatus sengketa atau berpotensi kehilangan nilai hukum.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Wali Kota Munafri untuk menertibkan aset publik dan memperkuat sistem administrasi aset agar lebih akuntabel. (*)

























