Berita

Prof Hafid Abbas Minta Pemerintah Evaluasi Total Pengelolaan Aset Negara di Tanjung Bunga Makassar

Tim Redaksi
×

Prof Hafid Abbas Minta Pemerintah Evaluasi Total Pengelolaan Aset Negara di Tanjung Bunga Makassar

Sebarkan artikel ini
Mantan Komisioner sekaligus Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012–2017), Hafid Abbas
Mantan Komisioner sekaligus Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012–2017), Prof Dr Hafid Abbas (Foto: IST)

JAKARTA — Mantan Komisioner sekaligus Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012–2017), Prof Dr Hafid Abbas, menyoroti pengelolaan kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang sejak awal dirancang sebagai destinasi wisata bahari berkelas dunia namun dinilai gagal memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan.

Dalam pandangannya, peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto berjanji menarik kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak-pihak tertentu, harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang pengelolaan kawasan strategis tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hafid menegaskan bahwa salah satu aset negara yang penting untuk dievaluasi adalah lahan sekitar 1.000 hektar di Tanjung Bunga, yang sejak era Presiden Soeharto dirancang sebagai kawasan wisata bahari bertaraf internasional.

Upaya pengembangannya kemudian melahirkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) pada 1991, dengan komposisi saham melibatkan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, YPPSS, serta investor swasta.

Namun setelah lebih dari tiga dekade berjalan, Hafid menilai pengelolaan GMTDC justru semakin menjauh dari tujuan awal.

Ia menyoroti minimnya kontribusi terhadap pendapatan daerah. Bahkan, kata dia, pada 2022 Pemprov Sulsel hanya menerima dividen sebesar Rp58 juta.

Selain itu, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga mengkritisi kecenderungan arah pengembangan kawasan yang dinilainya bergeser dari rencana induk.

Alih-alih membangun destinasi wisata bahari, pengelolaan kawasan justru dipenuhi proyek ruko, perumahan, dan pembangunan patung yang dianggap tidak relevan dengan visi besar awal.

Ia juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam perencanaan penjualan aset lahan seluas 463.213 meter persegi dengan nilai Rp3,78 triliun.

Menurutnya, langkah ini semestinya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPRD Provinsi Sulsel, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara yang wajib dijaga kepentingan publiknya.

Lebih jauh, Hafid mengingatkan agar pemindahtanganan saham GMTDC—baik kecil maupun besar—tidak dilakukan tanpa pertimbangan serius.

Menurutnya, jika saham dilepas kepada pihak swasta termasuk pemegang saham mayoritas, potensi persoalan tata kelola dan dominasi kepemilikan semakin besar. Hal itu berisiko menyeret pemerintah daerah terhadap persoalan hukum jika terbukti merugikan negara.

“Jika ada pemegang saham yang hendak melepas sahamnya, lebih tepat jika dikembalikan ke Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar atau Pemkab Gowa. Itu lebih sesuai dari segi hukum dan kepentingan publik,” tegas Hafid.

Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah dan DPRD, antara lain audit menyeluruh terhadap kinerja GMTDC, peninjauan kembali seluruh perjanjian kerja sama, serta penghentian penerbitan izin pembangunan yang tidak memberi manfaat bagi daerah.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen pengawasan internal untuk mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

Hafid menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan aset penting daerah dikelola tanpa memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Sulawesi Selatan, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo.

“A nation’s greatness is measured by how it treats its weakest members,” ujarnya mengutip Mahatma Gandhi, sebagai refleksi bahwa tata kelola aset publik harus selalu mendahulukan kepentingan rakyat. (*)