Nasional

Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP Dinilai Bukan Langkah Sepihak, tapi Respons atas Aspirasi Publik

Tim Redaksi
×

Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP Dinilai Bukan Langkah Sepihak, tapi Respons atas Aspirasi Publik

Sebarkan artikel ini
Irwa Puspadewi, Direktur PT ASDP Indonesia Ferry
Irwa Puspadewi, Direktur PT ASDP Indonesia Ferry

JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry menuai respons positif dari kalangan analis politik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keputusan spontan atau sepihak, melainkan buah dari interaksi yang sehat antara aspirasi masyarakat dan pertimbangan hukum yang matang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Iwan menekankan bahwa proses ini justru memperlihatkan bagaimana mekanisme demokrasi bekerja.

Menurutnya, sejak Juli 2024 DPR RI menerima berbagai aduan publik terkait kasus ASDP. Aduan itu kemudian tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi ditindaklanjuti melalui proses kelembagaan yang semestinya.

“Aspirasi rakyat diterima di DPR, dianalisis dengan dasar hukum, lalu pemerintah bertindak melalui kajian institusional. Ini adalah praktik tata kelola hukum yang sehat,” ujarnya.

Iwan menilai kebijakan rehabilitasi ini tidak bertentangan dengan prinsip penegakan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut mempertegas bahwa negara wajib memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan proporsional.

Ia mengingatkan bahwa tugas negara bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan jika ada proses yang berpotensi melukai pihak yang bekerja sesuai ketentuan.

“Negara tidak boleh sekadar menjadi mesin penghukum. Negara juga wajib menjadi penjaga martabat warganya. Ketika prosedur hukum berpotensi melukai orang yang bekerja sesuai aturan, negara memiliki kewajiban moral untuk membetulkannya,” kata Iwan.

Lebih jauh, ia melihat keputusan itu sebagai sinyal bahwa pemerintah sedang membangun standar baru dalam cara negara menangani perkara yang menyangkut pejabat publik.

Perlindungan terhadap profesionalisme aparatur, menurutnya, penting untuk menjamin iklim kepastian hukum yang sehat.

“Ke depan, semoga keputusan ini menjadi fondasi bagi iklim kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelayan publik. Karena negara yang kuat bukanlah negara yang banyak menghukum, tetapi negara yang berani memulihkan,” tuturnya. (*)