MALILI — PT Vale Indonesia Tbk memulai proses pembaruan dokumen pascatambang untuk Blok Sorowako, sebuah tahap strategis yang menandai komitmen perusahaan terhadap praktik pertambangan berkelanjutan hingga masa operasi yang kini telah diperpanjang sampai tahun 2035.
Langkah awal ini diawali dengan forum konsultasi bersama pemangku kepentingan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11/2025), yang menjadi ruang dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Forum tersebut dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat dari wilayah sekitar tambang, perangkat desa, serta unsur masyarakat dan pihak teknis.
Kehadiran beragam pihak mencerminkan pentingnya tahap awal ini dalam proses penyusunan dokumen pascatambang yang baru.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan dokumen ini merupakan konsekuensi logis dari perpanjangan izin operasi—yang semula berakhir pada 2025—menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan masa berlaku hingga 2035.
Perubahan status perizinan tersebut membuat seluruh rencana kerja, mulai dari pembukaan lahan hingga strategi reklamasi dan pemulihan lingkungan, harus diperbarui.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang lama, sehingga harus direvisi total. Dengan izin yang diperpanjang dan status yang sudah berubah menjadi IUPK, otomatis dokumen pascatambang juga harus menyesuaikan,” jelas Andri.
Ia menegaskan bahwa konsultasi ini baru tahap awal sebelum dokumen dirampungkan, sehingga masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat menjadi elemen penting untuk dituangkan dalam penyusunan nantinya.
Selama diskusi berlangsung, sejumlah perwakilan kecamatan, desa, hingga tokoh masyarakat menyampaikan beragam aspirasi.
Mereka menekankan kebutuhan akan transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, penguatan program pemberdayaan masyarakat, hingga peluang ekonomi setelah aktivitas penambangan berhenti.
Seluruh masukan, kata Andri, dicatat secara resmi dan akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen sebelum diserahkan kepada Kementerian ESDM.
Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyampaikan apresiasi terhadap langkah awal PT Vale.
Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan telah memberikan kontribusi signifikan bagi daerah, termasuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Alhamdulillah hanya Luwu Timur yang tidak berutang, dan itu karena PT Vale ada di sini. Karena itu saya bilang, PT Vale adalah milik kita dan harus kita jaga,” ujarnya yang disambut tepuk tangan peserta forum.
Ramadhan juga mengingatkan bahwa perubahan status Vale menjadi IUPK membawa manfaat baru bagi pemerintah daerah, termasuk skema bagi hasil dari laba bersih perusahaan, sebagaimana telah diatur dalam regulasi terbaru.
Menurutnya, pemahaman bersama mengenai perubahan ini penting untuk memastikan proses pascatambang berjalan dengan prinsip keberlanjutan yang adil bagi semua pihak.
Konsultasi awal ini menegaskan bahwa pembaruan dokumen pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya jangka panjang PT Vale untuk memastikan bahwa kehadirannya tetap memberikan manfaat setelah operasi pertambangan berakhir.
Proses penyusunan dokumen yang melibatkan banyak pihak ini diharapkan menjadi fondasi bagi tata kelola lahan bekas tambang yang lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat di sekitar Blok Sorowako. (*)


























