DI ERA gawai pintar, ada kebiasaan baru yang makin populer: menodong orang dengan kata “pelecehan” tanpa menyebut apa yang dilecehkan, kapan kejadiannya, di mana tempatnya, dan siapa pelakunya.
Tuduhan dilempar seperti kertas pesawat, berharap mendarat di kepala orang lain, walau tanpa arah dan tanpa bukti.
Padahal negara tidak sedang main petak umpet. UU TPKS No. 12 Tahun 2022 mengatur kekerasan seksual dengan sangat rinci—jenisnya jelas, unsur-unsurnya jelas, dan konsekuensi hukumnya berat.
Itulah kenapa para pembuat undang-undang tidak pernah menulis pasal yang bernada, “asal kamu tersinggung, itu pelecehan.” Tidak ada.
Begitu pula Permendikbud 55 Tahun 2024, yang lahir untuk memastikan kasus kekerasan di dunia pendidikan ditangani dengan prosedur dan standar yang ketat.
Bukan untuk memberi panggung bagi siapa pun yang ingin memframing ketidaknyamanan sebagai skandal demi memenangkan argumen.
Tuduhan tanpa data adalah bentuk kekerasan baru: kekerasan terhadap nalar. Ia merusak reputasi seseorang tanpa proses, memukul nama baik tanpa bukti, dan mencuri energi publik untuk hal-hal yang sebenarnya bisa selesai dengan satu pertanyaan sederhana: Apa sebenarnya yang terjadi?
Di ruang publik, dramatisasi sering lebih cepat viral daripada klarifikasi. Namun hukum tidak berjalan mengikuti kecepatan gosip.
Hukum menuntut detail, kronologi, dan keberanian menyebut fakta. Menuduh tanpa fondasi bukan keberanian; itu sekadar ketakutan yang dibungkus suara keras.
Dalam masyarakat yang sehat, kata “pelecehan” tidak boleh menjadi peluru kosong. Ia hanya boleh ditembakkan ketika ada bukti, korban, lokasi, waktu, dan pelaku yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau tidak, kita sedang mempermainkan isu serius dengan cara yang sangat tidak serius.
Masyarakat akan lebih kuat ketika tuduhan dihormati sebagai jalan menuju keadilan, bukan sebagai alat retorika saat emosi sedang panas. Ketika fakta tetap memimpin, drama berhenti mendapat panggung.
Dan ketika logika berdiri tegak, siapa pun yang mencoba mengaburkan kebenaran akan terlihat seperti bayangan yang terpeleset oleh sinarnya sendiri.
Urusan kelecehan bukan panggung sandiwara. Ia adalah ranah hukum, dan hukum selalu minta satu hal: kebenaran yang bisa diuji. Dari sanalah keadilan mulai bekerja, dan dari sanalah drama berhenti menjadi alat pemukul. (*)














