Maros

Tambang Diduga Ilegal Gerus Tebing Kapur Bantimurung Maros

Tim Redaksi
×

Tambang Diduga Ilegal Gerus Tebing Kapur Bantimurung Maros

Sebarkan artikel ini

Warga Baruga Sesak Debu dan Pertanyakan Sikap Pemerintah

Tambang Diduga Ilegal Gerus Tebing Kapur Bantimurung
Tambang Diduga Ilegal Gerus Tebing Kapur Bantimurung

MAROS – Deru mesin truk bermuatan penuh memecah kesunyian Desa Baruga, Maros, Sulawesi Selatan.

Setiap kali kendaraan besar itu melintas di jalan tanah berliku, kepulan debu tebal membubung dan menghantam rumah-rumah warga.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di kejauhan, dua ekskavator kuning terlihat mencabik dinding tebing kapur yang semakin menganga—bukan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi untuk aktivitas penambangan yang diduga melampaui batas legalitas.

Warga Baruga mengaku napas mereka terasa tercekat, sementara retakan kecil mulai merayap di dinding rumah.

Di tengah keluhan itu, investigasi lapangan yang dilansir laman Facebook Maros Labbekkae menemukan bahwa aktivitas tambang di wilayah ini berjalan terang-terangan meski legalitasnya dipertanyakan.

Yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi diduga pengabaian hukum dalam skala besar.

Tiga Titik Tambang, Satu Pola

Titik pertama berada di kawasan dekat Bantimurung. Dua perusahaan yang disebut warga, CLG dan FDS, diduga beroperasi melalui pengelola lapangan berinisial BB.

Alat berat terlihat bekerja normal meski warga menyebut izin operasional lokasi ini telah kedaluwarsa.

“Mestinya perpanjang dulu baru beroperasi,” ujar seorang warga yang enggan dikutip namanya, Ahad (30/11).

Titik kedua, masih di kawasan sama, disebut dikelola tiga individu berinisial LTF, SRI, dan KSG. Warga menyebut area ini sebagai “titik tak tersentuh”. Tidak ada papan izin, tidak ada informasi terbuka, dan tidak ada tanda-tanda penghentian kegiatan.

Titik ketiga dikabarkan berada di bawah kendali SKA, termasuk sebuah unit tambang batu (crusher) yang lokasinya tersembunyi dan berada tidak jauh dari area utama.

Warga menyebut aktivitasnya berlangsung dari pagi hingga petang, “tanpa jeda, tanpa pengawasan, dan tanpa rem,” ujar salah seorang warga.

Retakan Tanah, Air Keruh, dan Gunung Karst yang Terluka

Bagi warga Baruga, kerusakan fisik lingkungan kini bukan lagi potensi, tetapi kenyataan.

“Sudah mati izinnya tapi tetap jalan. Dampaknya makin terasa,” ungkap seorang warga.

Retakan tanah mulai muncul di sekitar rumah dan tebing, sementara kualitas air menurun drastis. Bahkan sebuah mata air yang menjadi sumber kehidupan desa mulai keruh sejak alat berat masuk beberapa bulan terakhir.

Di sisi lain, Desa Baruga sesungguhnya memiliki potensi wisata kuat—mulai dari Bukit Tamangura hingga kawasan Lambe-Lambe.

Lokasinya pun berdekatan dengan ikon wisata Bantimurung: air terjun, kawasan kupu-kupu, dan gua-gua karst dalam wilayah Taman Nasional Bantimurung.

Di zona konservasi seperti ini, aktivitas yang bersifat merusak seharusnya steril, bukan justru makin masif.

Jika tidak diawasi melalui patroli, pemantauan drone, hingga kamera, kerusakan gunung karst—primadona Baruga sejak dulu—hanya tinggal menunggu waktu.

Pemerintah Tidak Tahu, Warga Tak Percaya

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas ESDM Sulsel mengaku tidak memiliki informasi rinci soal operasi tambang yang dipertanyakan warga.

“Afwan… saya kurang tahu persis di sana, karena itu ranah wilayah ESDM I,” jawab Kasi ESDM Sulsel, Jamal Guntur, ST, melalui WhatsApp.

Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam belum memberi respons hingga berita ini diturunkan.

Ketiadaan jawaban ini memperkuat dugaan warga bahwa aktivitas sebesar ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran.

Hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Pemkab Maros, Dinas ESDM Wilayah I, atau aparat penegak hukum.

Alat berat terus bekerja. Truk terus lalu-lalang. Debu terus menutup desa. Sementara warga Baruga hanya bisa menatap tebing karst Bantimurung—yang selama ini menjadi kebanggaan dan penyangga ekosistem—perlahan hilang dicabik industri yang diduga berjalan di luar batas hukum.

Bantimurung sedang menangis, dan publik menunggu jawaban pemerintah. Apakah akan bertindak, atau tetap bungkam saat ekologi dan hukum dilewati begitu saja. (*)