Makassar

Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Alih Fungsi Bangunan dan Parkir Liar

Tim Redaksi
×

Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Alih Fungsi Bangunan dan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Siapkan Penertiban Terpadu
Pemkot Makassar Siapkan Penertiban Terpadu

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersiap memperketat pengawasan terhadap maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha yang tidak disertai izin resmi.

Praktik ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama munculnya persoalan klasik perkotaan, mulai dari parkir semrawut, penyempitan badan jalan, hingga kemacetan di sejumlah ruas vital kota.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penanganan persoalan tersebut tidak bisa lagi dilakukan secara setengah-setengah.

Dalam rapat koordinasi pengaturan bangunan dan penertiban parkir liar yang digelar di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025), ia meminta seluruh jajaran pemerintah wilayah bekerja lebih terkoordinasi dan konsisten.

Menurut Munafri, alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan sering kali dibarengi perilaku pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum secara serampangan.

Bahu jalan kerap berubah menjadi lokasi lapak, tenda dagangan, atau tempat menumpuk barang, sehingga ruang publik kehilangan fungsinya.

“Kita tidak boleh bersikap cuek. Ini persoalan serius yang harus ditangani dengan fokus dan kepedulian,” kata Munafri yang akrab disapa Appi.

Ia menekankan bahwa penertiban bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran melalui pendekatan edukatif dan humanis. Namun demikian, aturan tetap harus ditegakkan, terutama terhadap pedagang atau pelaku usaha yang tiba-tiba membuka aktivitas di lokasi terlarang.

“Tidak bisa seenaknya datang, pasang tenda, lalu mengganggu fasilitas umum. Itu yang harus dihentikan,” ujarnya.

Appi mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah kota akan membentuk tim lintas sektor yang bertugas merumuskan kebijakan penataan secara menyeluruh.

Keputusan yang dihasilkan diharapkan bersifat tetap dan mengikat, sehingga tidak lagi memunculkan pola penertiban berulang tanpa solusi jangka panjang.

“Tidak boleh lagi hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Wilayah yang dilarang harus benar-benar fixed dan aturannya jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarperangkat wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan, yang kerap membuat persoalan ketertiban kota terus berulang.

Munafri menyebut kondisi serupa hampir terjadi di banyak ruas jalan utama, seperti Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip Sumoharjo, hingga AP Pettarani.

Selain alih fungsi bangunan, perhatian serius juga diarahkan pada bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air dan kanal. Keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat upaya pembersihan drainase dan penanganan banjir.

“Bagaimana mau bersihkan got dan alur air kalau di atasnya ada bangunan,” katanya.

Munafri meminta peran Satpol PP, Dinas Perhubungan, Linmas, serta aparat wilayah dimaksimalkan. Ia bahkan membuka kemungkinan evaluasi terhadap aparat yang dinilai tidak siap bekerja di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Makassar itu kembali menegaskan komitmennya menertibkan praktik parkir liar yang selama ini menjadi sumber kemacetan dan keluhan warga. Ia mengaku telah mengantongi data titik-titik parkir ilegal beserta pihak-pihak yang menguasainya.

Instruksi tegas pun disampaikan kepada Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut tanpa ragu.

“Segera dieksekusi. Tidak ada cerita. Tidak boleh ada yang merasa lebih kuat dari pemerintah, karena kita bekerja berdasarkan aturan,” ucapnya.

Appi menilai praktik juru parkir liar yang menarik tarif di luar ketentuan dan memanfaatkan lokasi terlarang tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan kenyamanan publik.

Ia pun meminta camat dan lurah aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing serta segera melaporkan jika ditemukan titik parkir ilegal baru.

Menurutnya, pembiaran terhadap praktik tersebut merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

Penertiban, kata Munafri, akan dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat. Laporan hasil penanganan pun diminta segera disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Makassar berharap penataan parkir dan penggunaan ruang publik dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi, sekaligus mengurangi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan warga.

“Negara harus hadir. Kota ini milik pemerintah, dan pemerintah tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan,” pungkas Munafri. (*)