Berita

Hamzah Jalante: Angka Kontribusi Luwu Raya ke APBD Sulsel Terlalu Dibesar-besarkan

Tim Redaksi
×

Hamzah Jalante: Angka Kontribusi Luwu Raya ke APBD Sulsel Terlalu Dibesar-besarkan

Sebarkan artikel ini
Hamzah Jalante
Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante (Foto: IST)

MAKASSAR – Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, menegaskan bahwa klaim yang menyebut Luwu Raya menyumbang hampir setengah APBD Sulsel tidak memiliki dasar fiskal yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurutnya, struktur APBD Sulawesi Selatan secara umum berada di kisaran Rp10 triliun, yang tersusun atas beberapa komponen utama.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel berkisar Rp5 triliun, yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, serta berbagai retribusi jasa umum, jasa usaha, dan PAD sah lainnya. Sumber-sumber ini bersifat kolektif dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, bukan berasal dari satu wilayah tertentu.

Kedua, sekitar Rp5 triliun lainnya berasal dari dana transfer pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana insentif fiskal. Selain itu, terdapat pula pos pendapatan daerah sah lainnya yang bersifat nasional.

“Dengan struktur seperti ini, sangat tidak rasional jika disebut ada kontribusi Rp5–6 triliun dari satu kawasan seperti Luwu Raya,” tegas Hamzah.

Ia mempertanyakan secara terbuka sumber data yang menyebutkan bahwa PAD Sulsel dari Luwu Raya mencapai angka tersebut.

Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa bahkan kontribusi sektor tambang besar seperti PT Vale Indonesia kepada negara dan pemerintah daerah secara total hanya berada di kisaran Rp2,3 triliun, yang mencakup pajak pusat, PNBP, royalti SDA, dan PAD.

Dari jumlah tersebut, bagian yang masuk ke Pemerintah Provinsi Sulsel melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti sumber daya alam hanya sekitar Rp1,3 triliun. Itupun merupakan akumulasi dari berbagai sektor, meliputi royalti mineral dan pertambangan, royalti perikanan, dan royalti kehutanan.

Dana tersebut tidak hanya untuk Pemprov, tetapi juga dibagi ke pemerintah kabupaten/kota melalui skema transfer pusat.

“Artinya, pendapatan dari SDA Luwu Raya yang masuk ke APBD provinsi bukan dalam bentuk PAD langsung, tetapi melalui mekanisme transfer pusat. Ini sangat berbeda dengan klaim seolah-olah Luwu Raya menyetor separuh APBD Sulsel,” jelasnya.

Hamzah menegaskan bahwa dalam membaca data fiskal daerah, publik perlu membedakan secara tegas antara PAD murni daerah dan dana transfer dari pusat, agar tidak terjadi manipulasi persepsi.

Menurutnya, narasi yang membesar-besarkan kontribusi fiskal Luwu Raya tanpa basis data resmi justru berisiko merusak diskursus publik dan mengaburkan substansi perjuangan pembangunan kawasan tersebut.

“Kalau ingin memperjuangkan Luwu Raya, mari gunakan data yang jujur dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan klaim bombastis yang mudah dipatahkan secara teknis,” pungkas Hamzah. (*)