MAKASSAR — Polemik pengadaan Ambulans ‘Garda Sehat’ Desa di Kabupaten Luwu Timur kini memasuki babak baru setelah penanganannya disebut mulai diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Kasus program ambulans yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk itu sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses pengadaannya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang berkaitan dengan program ambulans desa tersebut.
Ketua Umum LHI, Arham La Palellung, mengatakan pihaknya mendukung langkah Polda Sulsel yang mulai memanggil sejumlah pihak guna dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Kami mendukung penuh Polda Sulsel untuk mengusut kasus Ambulans Garda Sehat Desa ini secara terbuka dan profesional. Informasinya Ditreskrimsus sudah mulai memanggil beberapa pihak terkait,” ujar Arham, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kepastian atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Arham menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada vendor pengadaan saja, melainkan harus menyasar seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun memiliki keterlibatan dalam proses program tersebut.
“Semua harus diperiksa. Kepala desa harus dimintai keterangan, vendor juga harus diperiksa, termasuk siapa pemilik perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan ambulans ini. Harus jelas bagaimana mekanismenya sampai vendor tersebut bisa dipilih,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain di balik proses pengadaan ambulans desa itu.
“Kalau memang ada pihak pemkab, oknum tertentu, atau siapa pun yang ikut bermain di belakang proses ini, harus dibuka secara terang. Jangan sampai dana sosial masyarakat justru menjadi ruang permainan segelintir elit,” lanjut Arham.
Meski kasus tersebut tengah diproses, LHI mengaku memperoleh informasi bahwa vendor pengadaan ambulans telah menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada sejumlah kepala desa di Luwu Timur.
Vendor tersebut juga disebut berjanji akan merealisasikan pengadaan ambulans pada awal Juni mendatang.
Namun demikian, Arham menilai realisasi program ambulans tidak boleh menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tentu berharap ambulans ini tetap direalisasikan karena dibutuhkan masyarakat desa. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan transparansi penggunaan dana CSR dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” katanya.
Menurut Arham, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana CSR perusahaan besar lebih akuntabel dan tidak lagi memicu polemik di tengah masyarakat.
Ia menilai perusahaan sebesar PT Vale semestinya memiliki standar operasional, mekanisme pengawasan, serta petunjuk teknis yang jelas dalam penyaluran program CSR kepada masyarakat desa.
“Dana CSR bukan dana pribadi. Itu dana sosial perusahaan untuk kepentingan masyarakat. Maka pengelolaannya harus transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum,” tutupnya. (*)









