Nasional

MN KAHMI: Jangan Biarkan Konflik Antar Penegak Hukum Untungkan Koruptor

Tim Redaksi
×

MN KAHMI: Jangan Biarkan Konflik Antar Penegak Hukum Untungkan Koruptor

Sebarkan artikel ini
MN KAHMI

JAKARTA – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengingatkan agar dinamika yang memunculkan persepsi konflik atau rivalitas di antara lembaga penegak hukum tidak dibiarkan berlarut-larut.

Organisasi tersebut menilai kondisi semacam itu justru berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi, sekaligus melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan MN KAHMI melalui sikap resmi yang ditandatangani Koordinator Presidium Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Syamsul Qomar di Jakarta, 12 Juli 2026.

Dalam pernyataannya, MN KAHMI menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama bangsa yang telah merampas hak-hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak moral penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda nasional yang mampu menyatukan seluruh kekuatan negara, bukan menjadi ruang yang memunculkan kesan persaingan kewenangan antarpenegak hukum.

“Apabila energi aparat penegak hukum lebih banyak terserap pada dinamika antarinstitusi daripada memburu dan menindak koruptor, maka yang memperoleh keuntungan bukanlah negara, melainkan para pelaku korupsi,” demikian kutipan pernyataan sikap MN KAHMI.

Organisasi alumni HMI itu menilai situasi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus mencederai semangat reformasi yang menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan arena kontestasi kekuasaan.

MN KAHMI juga mengingatkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan seluruh aparat penegak hukum merupakan pilar negara yang dibentuk untuk saling memperkuat dalam penegakan hukum. Karena itu, tidak ada satu pun institusi yang dapat memenangkan perang melawan korupsi secara sendiri-sendiri.

“Yang dibutuhkan adalah sinergi, saling menghormati kewenangan, dan komitmen terhadap kepentingan nasional,” tegas MN KAHMI.

Pernyataan Sikap MN KAHMI

Dalam pernyataan sikapnya, MN KAHMI menyampaikan lima poin utama. Pertama, menolak segala bentuk rivalitas, ego sektoral, maupun tindakan yang dapat memunculkan persepsi konflik antarlembaga penegak hukum karena berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan merusak wibawa negara.

Kedua, mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan yang tegas guna memastikan seluruh aparat penegak hukum berada dalam satu orkestrasi nasional, bekerja secara profesional, menjunjung supremasi hukum, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.

Ketiga, meminta seluruh pimpinan lembaga penegak hukum menghentikan narasi maupun tindakan yang berpotensi memperuncing ketegangan antarlembaga, serta lebih mengedepankan koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Keempat, mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat membangun superioritas institusi maupun instrumen pertarungan pengaruh, melainkan harus ditegakkan demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kelima, mengajak masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif agar tetap berjalan sesuai koridor konstitusi.

MN KAHMI menambahkan, Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, dan soliditas seluruh institusi negara untuk menghadapi tantangan ekonomi, geopolitik, maupun agenda pembangunan nasional.

“Jangan biarkan konflik yang dipersepsikan terjadi di antara aparat penegak hukum mengalihkan perhatian dari agenda besar pemberantasan korupsi dan pelayanan kepada rakyat,” tegas MN KAHMI.

Menutup pernyataannya, MN KAHMI menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral dan penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah.

Pemberantasan korupsi, menurut organisasi tersebut, harus tetap berorientasi pada tujuan utamanya, yakni menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, serta menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)