JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lembaga antirasuah itu menilai putusan tersebut memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar menjauhi praktik korupsi dalam pelayanan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan para terdakwa lainnya.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Menurut Budi, majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
KPK juga mencermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan konstruksi hukum serta analisis pembuktian yang sebelumnya diuraikan tim jaksa penuntut umum KPK.
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pembuktian di pengadilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang sah.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” ujarnya.
Korupsi Perizinan Jadi Perhatian
Lebih lanjut, KPK menilai perkara tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, perizinan, maupun sertifikasi masih menjadi ancaman serius yang harus dicegah secara bersama-sama.
Menurut Budi, penyalahgunaan kewenangan dalam layanan publik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Karena itu, KPK berharap putusan pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” kata Budi.
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikasi K3 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, sebanyak 10 terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara dengan rentang vonis antara 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan penjara.
Sejumlah terdakwa turut dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Nilainya bervariasi, mulai puluhan juta hingga puluhan miliar rupiah sesuai jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam proses pelayanan dan sertifikasi yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjamin standar keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Melalui putusan yang telah berkekuatan hukum setelah seluruh terdakwa menyatakan menerima vonis, KPK berharap pesan antikorupsi semakin kuat dan menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan dalam layanan publik akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas. (*)


















