JAKARTA — Pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dengan nilai fantastis, disebut tidak diketahui oleh Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja lembaga tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima informasi terkait pengadaan berbagai barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.
“Untuk pengadaan-pengadaan motor listrik, tablet, TV, sepatu dan lain-lain, kami Komisi IX tidak tahu sama sekali,” kata Irma, Sabtu (6/6/2026), dilansir dari Inilah.com.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Tidak hanya motor listrik, ketiganya juga diduga melakukan pengadaan dalam jumlah besar untuk sejumlah barang lain seperti sepatu, tablet, dan televisi, yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi kasus tersebut, Irma menyatakan penanganan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola di tubuh BGN.
“Soal hukum bukan wewenang kami. Biar aparat hukum yang menentukan. Namun, evaluasi dan perbaikan tata kelola SDM dan SPPG harus segera dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga terjadi penggelembungan harga dan melibatkan vendor yang tidak memenuhi syarat.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang seluruhnya disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi penggelembungan harga. (*)



















